
Tabanan,sekilasmedia.com-
Seorang pria asal Desa Pejahan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali, I Putu Etayana (34) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental milik usaha Makmur di Jalan Gatot Subroto II No 21, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Modus tersangka adalah berpura pura menyewa mobil dengan alasan akan digunakan sendiri. Selanjutnya mobil tersebut digadaikan
“Pada Kamis (23/6) tersangka datang ke usaha rental milik Mohammad Imam Safi’i (59) untuk menyewa mobil. Tapi setelah beberapa hari berselang mobil tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapoksek Kediri Kompol Kadek Ardika, Rabu (6/7).
Korban yang merupakan warga Banjar Sangulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, sempat menghubungi tersangka dan menanyakan apakah akan memperpanjang masa sewa mobil.
Namun tersangka menjawab jika mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DK 1275 HN yang dia sewa, sudah digadaikan di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri,” tutur AKP Ardika
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Gambir, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri AKP Wayan Suta Arcana menangkap tersangka di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil yang digadaikan tersangka di Karangasem.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHP, ancaman kurungan 4 tahun,” terangnya.
Menurut Kompol Ardika, sebelum kasus ini diproses lebih lanjut, pihaknya telah melakukan mediasi agar menempuh jalur restoratif justice (RJ). Tapi sayang semua sia sia, karena kedua belah pihak bersikukuh dan tidak menemukan kesepakatan.
“Hingga melalui gelar perkara peristiwa penggelapan mobil ini kami dinaikan ke tahap penyidikan,” tutupnya. SN.






