Daerah

242 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Gus Barra Targetkan Mojokerto Zero Konflik

×

242 Sertipikat Tanah Wakaf Diserahkan, Gus Barra Targetkan Mojokerto Zero Konflik

Sebarkan artikel ini
Barra atau Gus Barra menyerahkan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada perwakilan penerima di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Selasa (8/9/2026). Sebanyak 242 sertipikat diserahkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan mendorong terwujudnya Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf.( foto: Wibowo)

 

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mendorong penertiban administrasi dan kepastian hukum aset wakaf. Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima sebagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra kepada perwakilan nazhir dan lembaga penerima di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (8/9/2026).

Gus Barra mengatakan, sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam mewujudkan target “Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf”. Menurutnya, kepastian status hukum akan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap aset yang telah diwakafkan.

“Pada hari ini kita bersama-sama menyaksikan penyerahan 242 sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto. Sertipikasi ini memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar Gus Barra.

BACA JUGA :  Jelang Tahun Baru, Polres Mojokerto Gencar Laksanakan Ops Yustisi Tegakan Disiplin Prokes

Ia menjelaskan, tanah wakaf memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Selain digunakan untuk kepentingan keagamaan, aset wakaf juga banyak dimanfaatkan untuk pendidikan, kegiatan sosial hingga berbagai kepentingan kemasyarakatan.

Karena itu, Gus Barra meminta agar tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat segera didata dan ditindaklanjuti. Pemerintah desa dan kecamatan diharapkan ikut berperan dalam inventarisasi, termasuk membantu masyarakat yang masih menghadapi kendala administrasi.

“Apabila masih terdapat tanah wakaf yang belum bersertipikat, perlu segera dilakukan identifikasi dan koordinasi untuk mendorong penyelesaian proses sertipikasinya,” tegasnya.

Menurutnya, target Mojokerto Zero Konflik Tanah Wakaf tidak dapat diwujudkan pemerintah sendiri. Diperlukan sinergi antara Pemkab Mojokerto, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah desa dan kecamatan, nazhir, wakif, serta masyarakat.

Gus Barra juga mengingatkan para nazhir agar menjaga aset wakaf dengan baik dan memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan ikrar wakaf serta ketentuan yang berlaku. Aset yang telah memiliki kepastian hukum juga diharapkan dapat dikelola secara optimal agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  Bupati Lantik Direksi Baru Dua BUMD Jember, Targetkan Terobosan Tanpa Bergantung APBD

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim menyampaikan bahwa 242 sertipikat yang diserahkan merupakan bagian dari target 400 bidang tanah wakaf pada 2026. Dengan demikian, masih terdapat 158 bidang yang perlu diselesaikan.

Naim mengapresiasi dukungan Pemkab Mojokerto dalam percepatan sertifikasi, termasuk melalui dukungan anggaran untuk pemecahan bidang tanah wakaf yang masih berada dalam satu sertifikat induk.

Ia juga mengimbau pengurus wakaf, camat, serta kepala KUA membantu masyarakat melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk akta ikrar wakaf. Menurutnya, percepatan sertifikasi penting dilakukan untuk memberikan perlindungan sekaligus mencegah potensi konflik, terutama pada tanah wakaf yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dengan penyerahan 242 sertipikat tersebut, Pemkab Mojokerto berharap penataan aset wakaf semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi penerima, sekaligus memastikan manfaat tanah wakaf dapat terus dirasakan masyarakat.