Daerah

Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum Pedagang Pasar Karangploso ke Polres Malang

×

Abdul Qodir Laporkan Kuasa Hukum Pedagang Pasar Karangploso ke Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Abdul Qodir (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian usai melaporkan Fredy Jonathan di SPKT Polres Malang (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Polemik dana swadaya pembangunan lapak di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang, Rabu (16/9/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy dalam pemberitaan sebelumnya yang mengaitkan nama Abdul Qodir dengan dugaan penggunaan dana swadaya pedagang Pasar Karangploso untuk kepentingan pencalonan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Abdul Qodir menegaskan, kedatangannya ke Polres Malang dilakukan atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.

“Yang perlu teman-teman ketahui, saya hadir hari ini bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPR, juga bukan dalam kapasitas mewakili partai. Saya hadir atas nama pribadi saya, Abdul Qodir,” tegasnya kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Abdul Qodir, laporan tersebut dilayangkan karena dirinya merasa kehormatan dan nama baiknya diserang melalui pernyataan Fredy dalam pemberitaan terkait polemik Pasar Karangploso.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan Fredy bersifat provokatif dan tidak didukung fakta maupun data yang valid.

“Saya datang ke sini bermaksud melaporkan sebuah peristiwa pencemaran nama baik. Kehormatan saya selaku warga masyarakat sudah diserang oleh Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm,” ujarnya.

Abdul Qodir juga membantah adanya keterkaitan antara dirinya dan dugaan persoalan dana swadaya pedagang yang disampaikan dalam somasi tersebut.

BACA JUGA :  Tewas di Tempat, Polisi Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan di Mojokerto

“Statement yang bersangkutan saya pandang provokatif, tidak ada fakta, tidak ada bukti, tidak ada data yang valid yang dituduhkan kepada saya. Namun, yang bersangkutan di media memberikan pernyataan yang seolah-olah mengaitkan peristiwa tersebut dengan saya,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, Abdul Qodir menyatakan bahwa tudingan yang ditujukan kepadanya tidak benar. Ia juga menjelaskan alasan tidak memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut.

“Pertama, tidak ada kewajiban bahwa somasi itu harus ditanggapi. Kedua, somasi tersebut obscure, tidak jelas. Jadi, saya tidak tahu apa yang dia maksud,” ungkapnya.

Abdul Qodir menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dipersoalkan dalam somasi tersebut dan membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dana swadaya pedagang.

“Salah sepenuhnya. Semuanya itu hanya karangan saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya tidak ingin ikut berkomentar mengenai polemik Pasar Karangploso yang saat ini disebut telah masuk dalam proses penegakan hukum.

Menurut Abdul Qodir, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati dan didukung agar persoalan tersebut dapat diungkap secara transparan.

“Pasar Karangploso itu sudah masuk dalam proses pro justitia. Sehingga, tidak patut kemudian kita mengomentari itu. Justru yang harus kita lakukan hari ini adalah mendukung kejaksaan dalam mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qodir juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan Pasar Karangploso.

Ia bahkan berharap Kejaksaan dapat melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Purwakarta Perkuat Penertiban Pungli dan Calo Rekrutmen Kerja

“Saya berharap Kejaksaan melibatkan PPATK, sehingga aliran dana tersebut bisa diketahui oleh publik dan transparan,” katanya.

Abdul Qodir menambahkan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam persoalan Pasar Karangploso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap semua pihak yang terlibat terkait Karangploso itu dapat bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Terkait pemberitaan yang memuat pernyataan Fredy Jonathan, Abdul Qodir mengaku masih akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai kemungkinan menempuh langkah lebih lanjut terhadap sejumlah media yang turut memuat pernyataan tersebut.

Ia menyebut, opsi untuk mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers masih akan dibahas bersama tim hukumnya.

“Hari ini kita masih fokus kepada Fredy Jonathan yang kita laporkan. Namun, nanti saya akan berdiskusi dengan kuasa hukum terkait media-media yang ikut memposting atau menulis pernyataan tersebut, apakah akan kita laporkan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polres Malang, Abdul Qodir menyatakan akan menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian.

“Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian karena ini sudah kita laporkan secara resmi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan langsung dari Fredy Jonathan mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Abdul Qodir.

Catatan: Tuduhan terkait penggunaan dana swadaya pedagang dan bantahan Abdul Qodir masih merupakan pernyataan dari masing-masing pihak. Status hukum atas dugaan pencemaran nama baik maupun pokok perkara Pasar Karangploso perlu menunggu proses pemeriksaan dan penanganan aparat penegak hukum.

Penulis: BasukiEditor: Erik