Malang, sekilasmedia.com– Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026 akhirnya diberikan seluruh fraksi DPRD Kota Malang.
Namun, persetujuan itu bukan tanpa catatan. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (15/9/2026), para wakil rakyat justru menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mulai dari rendahnya serapan anggaran, lemahnya perencanaan program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset dan BUMD, hingga persoalan relokasi pedagang dan kualitas pelayanan publik menjadi sorotan yang mengemuka.
Artinya, perubahan APBD tidak cukup hanya berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dituntut memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Zakaria, mengapresiasi upaya Pemkot Malang dalam menjalankan pembangunan. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan dalam realisasi anggaran yang harus segera dibenahi.
Menurut Zakaria, lemahnya realisasi anggaran di sejumlah sektor menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang sekaligus disiplin dalam pelaksanaan anggaran.
“Masih terdapat kelemahan dan ketidakefisienan dalam realisasi anggaran di beberapa sektor. Karena itu, disiplin anggaran dan perencanaan ke depan harus lebih matang, terukur, dan berbasis kinerja,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemkot tidak sekadar menaikkan target pendapatan dalam dokumen APBD. Potensi PAD yang belum tergarap harus benar-benar dipetakan dan dioptimalkan.
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi dinilai perlu dilakukan melalui pemutakhiran data subjek dan objek pajak, modernisasi sistem, hingga perluasan digitalisasi pembayaran.
Di sisi belanja, efisiensi diminta tetap menjadi perhatian tanpa mengorbankan kualitas pelayanan dasar.
Belanja daerah, kata Zakaria, harus diarahkan pada program yang benar-benar bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti penanganan pengangguran, infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Sorotan lebih luas disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem-PSI, Dito Arief. Ia menilai pertumbuhan ekonomi dan investasi Kota Malang harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Menurutnya, Pemkot perlu memetakan ulang potensi pajak, retribusi, aset daerah, sektor pariwisata hingga bisnis agar peningkatan pendapatan tidak hanya bertumpu pada penetapan target di atas kertas.
Persoalan serapan anggaran juga menjadi perhatian. Rendahnya penyerapan di sejumlah perangkat daerah, ditambah proses birokrasi yang lambat, dinilai berpotensi menghambat realisasi program yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap APBD, Fraksi Nasdem-PSI juga mendorong penguatan pembiayaan pembangunan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan sektor swasta, termasuk optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Persoalan perkotaan turut masuk dalam catatan. Banjir dan genangan, misalnya, dinilai membutuhkan penanganan yang lebih serius melalui normalisasi drainase, pemeliharaan saluran air secara berkala, pembukaan akses jalan baru di titik kemacetan, hingga penindakan terhadap pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu sistem aliran air.
Masalah sampah juga dinilai tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama. Dengan volume sampah harian yang disebut berkisar 500 hingga 900 ton, Pemkot didorong melakukan redesain sistem pengelolaan sampah, baik pada skala kota maupun kawasan, dengan melibatkan pihak ketiga dan sektor swasta.
Catatan keras lainnya datang dari Fraksi PKB. Juru Bicara Fraksi PKB, H. Abdul Wachid, meminta Pemkot Malang segera memberikan kepastian terhadap persoalan pascarelokasi pasar.
PKB mengaku menerima berbagai aduan pedagang yang hingga kini masih mempertanyakan kepastian tempat usaha maupun hak mereka setelah proses relokasi.
Abdul Wachid menyebut terdapat 257 pedagang aktif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 pedagang telah masuk dalam proses relokasi, sementara 104 lainnya masih dalam proses.
Sementara itu, dari data relokasi sebelumnya yang mencapai 1.688 pedagang, masih terdapat 506 unit yang disebut belum terakomodasi.
Kondisi tersebut, menurut PKB, membutuhkan validasi data secara menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan data di lapangan.
“Fraksi PKB meminta Pemerintah Kota Malang memvalidasi data secara objektif agar tidak terjadi manipulasi data,” tegas Abdul Wachid.
Selain persoalan data, PKB meminta Pemkot memberikan kepastian hukum mengenai tata kelola lokasi relokasi. Hal itu mencakup hak pedagang lama maupun pedagang baru, mekanisme kerja sama, serta pengelolaan fasilitas umum.
Persoalan pendidikan juga menjadi perhatian. PKB mencatat masih terdapat kebutuhan tenaga pendidik, yakni 72 guru SD dan 162 guru SMP, termasuk guru Pendidikan Agama Islam.
Pemenuhan kebutuhan guru tersebut didorong menjadi salah satu prioritas dalam perencanaan Dinas Pendidikan tahun 2027.
PKB juga meminta penguatan anggaran pendidikan setelah adanya penurunan alokasi BOS daerah yang dinilai berpotensi memengaruhi operasional sekolah, termasuk sekolah swasta.
Sementara itu, Fraksi Damai menyoroti persoalan yang dinilai terus berulang dalam pelaksanaan APBD, yakni penumpukan kegiatan dan realisasi anggaran pada triwulan terakhir.
Juru Bicara Fraksi Damai, Eko Hadi Purnomo, menilai pola tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam manajemen pelaksanaan program di lingkungan Pemkot Malang.
“Rapat anggarannya cenderung menumpuk di triwulan akhir. Ini menjadi pola yang berulang-ulang,” kata Eko.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan anggaran bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat ketika program yang seharusnya sudah berjalan justru tertunda hingga mendekati akhir tahun.
“Program yang seharusnya segera dirasakan oleh masyarakat justru tertunda, atau bahkan dilaksanakan secara terburu-buru dengan kualitas yang kurang,” ujarnya.
Karena itu, Fraksi Damai meminta Pemkot menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan secara lebih disiplin sejak awal tahun, memperbaiki proses lelang, serta mempercepat pelaksanaan program.
Fraksi PKS juga menyoroti kebutuhan Kota Malang untuk memperkuat kemandirian fiskal. Pemerintah diminta memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari pajak maupun retribusi agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat ditekan.
Juru Bicara Fraksi PKS, H. Rochmat, menegaskan target pendapatan harus disusun berdasarkan data dan potensi riil, bukan sekadar menaikkan angka dalam dokumen anggaran.
Pemutakhiran dan validasi objek maupun subjek pajak juga dinilai penting. Digitalisasi pemungutan pajak harus disertai indikator yang jelas, mulai dari pertumbuhan jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, transaksi, hingga tambahan penerimaan daerah.
PKS turut meminta evaluasi terhadap kinerja BUMD dilakukan dengan indikator yang terukur, seperti pertumbuhan laba, dividen, kontribusi terhadap daerah, manfaat pelayanan publik, serta tingkat pengembalian investasi.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengapresiasi rancangan KUA-PPAS 2026 dengan pendapatan daerah sekitar Rp2,63 triliun dan belanja daerah sekitar Rp2,94 triliun.
Namun, kenaikan anggaran tersebut dinilai harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas fiskal. Pemkot diminta lebih agresif menggali potensi PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Transparansi, digitalisasi pemungutan pajak, pengawasan, kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah juga diminta diperkuat.
Sorotan terhadap penggunaan anggaran juga datang dari Fraksi Gerindra.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Nurul Faridawati, menegaskan perubahan APBD 2026 tidak boleh sekadar menjadi formalitas penganggaran.
Setiap rupiah anggaran, menurutnya, harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan perkotaan, menggerakkan perekonomian, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Gerindra secara khusus menyoroti kenaikan belanja hibah sebesar 2,16 persen dan belanja bantuan sosial sebesar 14,32 persen.
Kenaikan tersebut diminta dibarengi dengan penguatan verifikasi dan tata kelola penyaluran agar bantuan benar-benar transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta tidak disusupi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Evaluasi pascapenyaluran harus dilaksanakan secara ketat untuk memastikan dana hibah dan bantuan sosial benar-benar memberikan nilai tambah bagi penerima serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nurul.
Gerindra juga menyoroti alokasi belanja tidak terduga sekitar Rp6,35 miliar. Anggaran tersebut diminta benar-benar diposisikan sebagai dana siaga, terutama untuk menghadapi bencana, operasi pasar, gangguan rantai pasok, hingga kebutuhan subsidi transportasi publik.
Di sektor pelayanan dasar, Pemkot juga didorong segera menyusun perencanaan rekrutmen ASN maupun PPPK guna mengatasi kekurangan tenaga guru dan tenaga medis.
Meski menyampaikan berbagai catatan dan kritik, seluruh fraksi DPRD Kota Malang akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Persetujuan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perubahan APBD 2026 bukan sekadar persoalan menyesuaikan angka pendapatan dan belanja. Tantangan berikutnya adalah memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar terserap tepat waktu, dikelola secara transparan, dan menghasilkan manfaat yang terukur bagi warga Kota Malang.
Penulis : S Basuki






