Hukum

Gegerkan Palembang, Polda Sumsel Gagalkan Pungli Dana APBN Senilai Miliaran Rupiah Di Banyuasin

×

Gegerkan Palembang, Polda Sumsel Gagalkan Pungli Dana APBN Senilai Miliaran Rupiah Di Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti: Dua Tersangka Pungli Dana Sekolah Banyuasin Resmi Dijerat UU Tipikor ( foto/Humas polda sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (17/9/2026), dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan di sebuah kamar Hotel Duta, Jalan Letkol Iskandar, Bukit Kecil, Kota Palembang. Total uang suap yang diamankan mencapai Rp102.250.216.

Tersangka dan Modus Operandi

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) merupakan staf bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana di Dinas Pendidikan setempat. Mereka diduga memeras kepala sekolah penerima bantuan dengan meminta “fee” sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah. Nilai anggaran per sekolah bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH. Padahal, pekerjaan tersebut sejatinya merupakan kewajiban administratif pihak sekolah. Kelalaian atau ketidaktahuan teknis ini dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pemerasan.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Mulyoto Pimpin Langsung Penggerebekan 35 Kg Sabu di Perairan Asahan

Pungutan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan:
1. Tahap I (0,7%): Dibayarkan saat pencairan dana tahap awal.
2. Tahap II (0,3%): Dibayarkan setelah pembangunan atau revitalisasi sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pertemuan mencurigakan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf dinas pendidikan di Hotel Duta. Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang dipimpin Kompol Wira Satria Yudha, kemudian melakukan pemantauan tertutup.

“Puncaknya terjadi pada pukul 12.20 WIB, ketika tim penyidik masuk ke kamar hotel dan mendapati proses penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada kedua tersangka. Selain RB dan RD, polisi juga mengamankan 21 orang lainnya yang hadir di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rinciannya meliputi 12 kepala sekolah, 2 bendahara, 4 penyedia barang/jasa, 2 pensiunan, dan 1 istri kepala sekolah.

Barang Bukti yang Disita

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
* Uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam tas ransel milik tersangka RB.
* Uang tunai senilai Rp71.260.216 yang masih dipegang oleh sejumlah kepala sekolah dan belum sempat diserahkan kepada tersangka.
* Dua unit laptop, satu iPad, dan 28 unit telepon seluler.
* Catatan rekapitulasi berisi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang pungli.

BACA JUGA :  Aktivitas Diduga Perjudian Konvensional Terlihat Terbuka di Wilayah Tegalarum Kecamatan Bendo

Ancaman Hukuman Berat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum untuk melindungi integritas program pemerintah.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Doni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal dan maksimal Rp1 miliar.

“Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penyidik masih mendalami aliran uang, kemungkinan keterlibatan pihak lain di instansi berbeda, serta pengembangan kasus ke program-program sebelumnya. Polda Sumsel menjamin tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan negara.