Lamongan, Sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, 38 perkara tersebut terdiri atas sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
” Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara. Selain itu, terdapat 45,6 gram ganja dari dua perkara, 794 butir pil atau obat berbagai merek dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara.
Barang bukti pendukung perkara narkotika yang turut dimusnahkan terdiri atas 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital dari tujuh perkara.
Selain narkotika, Kejari Lamongan memusnahkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji 3 kilogram, dan kunci kontak palsu.
Barang bukti lainnya berupa satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu pelat nomor, serta empat benda tajam dari empat perkara. Enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga turut dimusnahkan.
Menurut Erfan, pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan barang bukti tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
” Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak kembali digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
” Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan menindaklanjuti barang bukti dari perkara yang telah inkracht sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis. : Rudi
Editor. : Erik






