Daerah

KTH Berkah Tani Gampingan Dikukuhkan, Perhutani Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Hutan

×

KTH Berkah Tani Gampingan Dikukuhkan, Perhutani Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Hutan

Sebarkan artikel ini
Sesi foto bersama dalam pengukuhan KTH Berkah Tani Gampingan yang digelar di balai desa ( foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, resmi dikukuhkan setelah sebelumnya dibentuk melalui musyawarah warga dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Gampingan.

Pengukuhan KTH tersebut berlangsung di Balai Desa Gampingan, Selasa (29/9/2026). Pembentukan kelompok ini diharapkan menjadi wadah masyarakat dalam mengembangkan kegiatan sekaligus memperkuat tata kelola pengelolaan kawasan hutan secara lebih terarah.

Kepala Desa Gampingan, Hj. Ila Husna, mengatakan dalam proses pembentukan KTH masih ditemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, terutama berkaitan dengan administrasi organisasi.

Menurutnya, beberapa ketidaksesuaian administrasi perlu segera diperbaiki, termasuk penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan organisasi.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Empat PJU dan Lima Kapolres Jajaran Polda Jatim

“Masih ada beberapa administrasi yang perlu direvisi, termasuk AD/ART. Ini penting agar aturan organisasi jelas dan dapat menjadi pedoman bagi anggota KTH,” ujarnya.

Ila juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga penyuluh dalam mendampingi KTH. Pendampingan dinilai diperlukan agar kelompok memiliki arah pengembangan yang lebih jelas dan mampu menjalankan program sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh, Astiko, menjelaskan bahwa Desa Gampingan tidak memiliki kawasan KHDPK.  Karena itu, Astiko mendorong KTH Berkah Tani untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan maupun Perhutani apabila ke depan terdapat rencana kerja sama dalam pengelolaan kawasan.

“Harapannya, KTH Desa Gampingan banyak meminta arahan dan petunjuk dari Dinas Kehutanan. Kami juga siap bersama-sama membantu,” kata Astiko.

BACA JUGA :  Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah, Polresta Sidoarjo Sediakan 1.000 Dosis Vaksin

Ia menjelaskan, peluang kerja sama antara KTH dengan Perhutani tetap terbuka sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“KTH bisa mengajukan permohonan kepada Perhutani apabila memang ingin melakukan kerja sama. Nantinya bentuknya PKS, dan kami siap membantu prosesnya,” jelasnya.

Dengan dikukuhkannya KTH Berkah Tani, masyarakat Desa Gampingan diharapkan memiliki wadah yang lebih terorganisasi untuk mengembangkan kegiatan berbasis kehutanan. Di sisi lain, penguatan administrasi dan pendampingan menjadi pekerjaan penting agar keberadaan kelompok tidak berhenti sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi dapat berkembang menjadi kelompok masyarakat yang produktif dan mampu menjalin kerja sama secara resmi dengan pihak terkait.