Malang,Sekilasmedia.com-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditargetkan menembus Rp1,095 triliun. Namun, angka tersebut masih belum mampu menggeser posisi pendapatan transfer yang justru lebih besar.
Kondisi itu terlihat dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (31/8/2026).
Dalam rancangan perubahan APBD, total pendapatan daerah Kota Malang ditargetkan mencapai Rp2.326.221.271.844,63.
Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp1.095.649.026.764,06 atau sekitar 47,10 persen.
Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1.228.821.187.700 atau 52,82 persen. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya memberikan kontribusi sekitar 0,08 persen.
Artinya, meski PAD telah menembus angka Rp1 triliun, pendapatan transfer masih menjadi penopang utama keuangan daerah Kota Malang.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang untuk memperkuat kemandirian fiskal. Sebab, semakin besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah, semakin luas pula ruang fiskal yang dapat dikendalikan pemerintah daerah.
Dari struktur PAD, pajak daerah masih menjadi sumber penerimaan terbesar.
Target pajak daerah naik dari sekitar Rp670 miliar dalam APBD menjadi Rp686,205 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp16,205 miliar atau 2,42 persen.
Retribusi daerah juga mengalami peningkatan. Dari sebelumnya Rp130,126 miliar menjadi Rp132,262 miliar, atau bertambah sekitar Rp2,136 miliar atau 1,64 persen.
Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat dari Rp32,678 miliar menjadi Rp33,150 miliar.
Sementara komponen lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan paling besar secara persentase. Targetnya meningkat dari Rp212,185 miliar menjadi Rp244,031 miliar, atau bertambah sekitar Rp31,845 miliar atau 15,01 persen.
Kenaikan tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah.
Namun, tantangannya bukan hanya menaikkan target. Pemkot Malang juga harus memastikan target tersebut benar-benar terealisasi sehingga peningkatan PAD tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditargetkan mencapai Rp1.097.116.052.000. Angka tersebut naik sekitar Rp6,978 miliar atau 0,64 persen dibandingkan APBD sebelumnya yang mencapai Rp1.090.137.908.000. Transfer antar daerah juga meningkat menjadi Rp131.705.135.700, atau bertambah sekitar Rp7,820 miliar atau 6,31 persen.
Jika digabungkan, total pendapatan transfer mencapai sekitar Rp1,228 triliun. Jumlah ini masih lebih besar dibandingkan PAD. Besarnya porsi transfer tersebut menunjukkan penguatan PAD masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Malang.
Strategi peningkatan PAD ke depan tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan target pajak. Optimalisasi retribusi, aset daerah, BUMD serta pengembangan aktivitas ekonomi perkotaan perlu menjadi bagian dari upaya memperluas ruang fiskal.
Dari sisi belanja, Pemkot Malang dalam Perubahan APBD 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.628.746.030.533,32.
Belanja operasi masih mendominasi dengan nilai Rp2.458.541.505.038,12.
Sedangkan belanja modal ditetapkan sebesar Rp163.329.900.963,64. Angka tersebut meningkat Rp21,043 miliar atau 14,79 persen.
Belanja tidak terduga juga naik menjadi Rp6.374.624.531,56, bertambah sekitar Rp760,04 juta atau 13,54 persen.
Adapun belanja transfer ditetapkan sebesar Rp500 juta.
Besarnya belanja operasi menjadi salah satu komponen yang perlu mendapat perhatian. Sebab, tingginya anggaran operasional pemerintahan idealnya diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas program pembangunan.
Dengan total pendapatan sekitar Rp2,326 triliun dan belanja Rp2,628 triliun, struktur Perubahan APBD Kota Malang mengalami defisit sebesar Rp303.524.758.688,69.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun sebelumnya.
Penggunaan SILPA menjadi salah satu bagian penting yang perlu dicermati dalam pembahasan bersama DPRD, terutama berkaitan dengan sumber SILPA dan alasan penggunaannya untuk menutup kebutuhan anggaran.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi makroekonomi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta kemampuan keuangan daerah.
Setelah pembahasan perubahan KUA-PPAS disepakati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan bersama DPRD Kota Malang.
“Dengan telah selesainya pembahasan KUA-PPAS, patut kita syukuri bersama karena proses pembahasan antara perangkat daerah, TAPD dan Banggar DPRD dapat berjalan lancar,” kata Wahyu.
Namun, bagi masyarakat, Perubahan APBD bukan hanya persoalan administratif.
Dengan belanja mencapai Rp2,628 triliun, Pemkot Malang dituntut memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Di sisi lain, dominasi transfer sebesar 52,82 persen menjadi pengingat bahwa penguatan PAD dan kemandirian fiskal Kota Malang masih menjadi pekerjaan besar.
Ujungnya, keberhasilan Perubahan APBD bukan sekadar dilihat dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar anggaran tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan Kota Malang.






