Daerah

Penguatan LPSK Disambut Positif, Conie Pania Putri Jangan Berhenti di Perubahan Norma

×

Penguatan LPSK Disambut Positif, Conie Pania Putri Jangan Berhenti di Perubahan Norma

Sebarkan artikel ini
Soroti Perlindungan Korban dan Saksi, Conie Pania Putri Minta LPSK Perluas Layanan di Sumsel ( Foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mengapresiasi penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Conie, perubahan regulasi tersebut menjadi langkah positif untuk memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara yang independen sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Conie usai menghadiri penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (03/09/2026).

“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.

Ia menegaskan, penguatan LPSK tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi dan sosialisasi. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana, benar-benar merasakan manfaat dari penguatan tersebut.
Dorong LPSK Hadir di Sumsel
Salah satu hal yang menjadi perhatian Conie adalah akses masyarakat terhadap layanan LPSK di Sumatera Selatan. Ia berharap LPSK dapat segera memperkuat kehadirannya di daerah melalui pembentukan kantor perwakilan.
Menurutnya, kebutuhan terhadap layanan perlindungan saksi dan korban di Sumatera Selatan cukup besar seiring masih adanya berbagai perkara pidana dan kasus kekerasan di Palembang maupun wilayah lainnya.
“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.

Conie menilai keberadaan kantor perwakilan LPSK di Sumsel akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan perlindungan. Kehadiran lembaga tersebut secara langsung di daerah juga dinilai dapat mengurangi kendala jarak dan akses bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Siap Siaga 24 Jam Dalam Pengamanan dan Pelayanan Arus Balik Lebaran 2022

“Kalau ada kantor perwakilan di daerah, masyarakat tentu akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun mengakses layanan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Pemulihan Korban Harus Jadi Perhatian
Selain akses layanan, Conie menyoroti pentingnya perubahan perspektif dalam penanganan perkara pidana.

Ia menilai perhatian dalam proses hukum selama ini cenderung berfokus pada pelaku, sementara kondisi korban setelah mengalami tindak pidana juga membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan keadilan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan pemulihan secara medis, psikologis dan mental.

“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.

Ia menegaskan, perlindungan korban tidak semestinya berhenti ketika perkara memasuki proses hukum. Pemulihan korban setelah mengalami tindak pidana harus menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan.

“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.

Perlindungan Saksi Tak Kalah Penting
Conie juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, saksi memiliki peran penting dalam mengungkap sebuah perkara. Namun, kekhawatiran terhadap keselamatan, tekanan maupun konsekuensi yang mungkin dihadapi dapat membuat sebagian saksi enggan hadir dan memberikan keterangan.
“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Tinjau Langsung Kelayakan Gelora Joko Samudro Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19

Karena itu, ia berharap penguatan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban sehingga mereka tidak takut memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Menurut Conie, keberanian saksi memberikan keterangan dapat menjadi faktor penting dalam mengungkap fakta sebuah perkara. Tanpa adanya rasa aman, proses penegakan hukum berpotensi menghadapi kendala.

Sosialisasi Layanan LPSK Perlu Diperluas
Di sisi lain, Conie meminta sosialisasi mengenai keberadaan dan layanan LPSK dilakukan secara berkelanjutan serta menjangkau lebih banyak masyarakat.

Ia menilai masih ada masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban, termasuk mekanisme untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.

Karena itu, menurutnya, LPSK bersama pemerintah daerah perlu memanfaatkan berbagai saluran informasi, termasuk layanan daring, agar masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengajuan perlindungan dengan lebih mudah.

“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.

Conie berharap kerja sama antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan maupun kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, sinergi tersebut harus diwujudkan melalui program nyata dan berkelanjutan agar perlindungan serta pemulihan saksi dan korban semakin kuat di Sumatera Selatan.

“Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Penulis: WarnaniEditor: Erik