Hukum

Unit Reskrim Polsek Semen Ringkus Pengedar Pil Dobel L

×

Unit Reskrim Polsek Semen Ringkus Pengedar Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Unit reskrim Polsek Semen Polresta Kediri menangkap seorang laki – laki berinisial AK (23), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Kletak Rt 01 Re 06 Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Jawa Timur pada Minggu ( 06/09/2020 ) lantaran telah kedapatan dan mengedarkan Pil Dobel L.

Kepada Sekilasmedia.com, Senin (07/09), Kapolsek Semen AKP Siswa ndi, S.H mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Cangkring Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ada peredaran pil dobel L.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto

” Atas informasi tersebut kemudian petugas Unit reskrim melakukan serangkaian penyelidika, dan ternyata benar adanya, ” kata AKP Siswa ndi, S.H saat dikonfirmasi Sekilasmedia.com.

Dijelaskan, kemudian petugas menangkap tersangka berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) bungkus plastik berisi pil dobel L isi 100 ( seratus) butir, 1 ( satu) tas warna hitam merk Paloalto, 1 ( satu) buah Handphone merk OPPO A5s dan uang tunai Rp. 249.00,-.

BACA JUGA :  Dua Sejoli Terciduk Satresnarkoba Polres Batu saat asik Pakai Sabu

Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Semen Polresta Kediri guna proses hukum lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana rumusan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( hernowo)