Daerah

Skandal 200 Kepala Sekolah PLT Dan Sekolah Banjir Temuan Reses DPRD Palembang Ungkap Krisis Pendidikan

×

Skandal 200 Kepala Sekolah PLT Dan Sekolah Banjir Temuan Reses DPRD Palembang Ungkap Krisis Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Akhir Penantian 12 Tahun: DPRD Palembang Sahkan Perda Pemajuan Kesenian, Wali Kota Ratu Dewa Bersyukur ( Foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com Setelah melalui proses pembahasan selama 12 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), di Gedung DPRD Kota Palembang.

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., yang hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Menurutnya, pengesahan regulasi ini merupakan capaian historis yang mengakhiri penantian panjang sejak inisiasi pertama pada tahun 2014.

“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum utama bagi ekosistem seni di Palembang. Untuk teknis pelaksanaannya, Pemkot akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan seni dan budaya.

Empat Agenda Legislasi: Satu Disetujui, Dua Ditunda

Selain Perda Pemajuan Kesenian, rapat paripurna juga membahas tiga Raperda lainnya dengan hasil bervariasi:

1. Disetujui: Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Poin kuncinya adalah peningkatan tipologi Dinas Perdagangan Kota Palembang dari Tipe B menjadi Tipe A untuk memperkuat fungsi perdagangan daerah.

BACA JUGA :  Polres Gresik Mengadakan Pelatihan Keterampilan Bagi 179 Orang Anggota Polri dan ASN

2. Belum Disetujui (Perpanjangan Waktu): Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Panitia Khusus (Pansus) meminta waktu tambahan untuk pendalaman aspek yuridis dan sosiologis.
3. Belum Disetujui (Kaji Ulang): Raperda Pemajuan Kebudayaan. Pansus menilai naskah akademik perlu dikaji ulang agar lebih relevan dengan kondisi terkini.

Sorotan Keras Sengketa Lahan dan Penutupan Jalan Cineplex

Di luar agenda legislasi, sidang menyoroti temuan krusial dari laporan reses anggota dewan, khususnya terkait sengketa lahan di Dapil 1 (Kecamatan Bukit Kecil, Gandus, Ilir Barat 1 dan 2). Fokus utama tertuju pada tindakan PT Permata Citra Propertindo yang menutup akses Jalan Cineplex.

Padahal, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 10/KPTS/DPRD.PU/PR/2025, jalan tersebut berstatus sebagai jalan kota. Penutupan akses ini diduga bermula dari sengketa batas lahan antara SHGB Nomor 339 dan SHGB Nomor 351 milik PT Permata Sentral Propertindo, yang masa berlakunya telah habis sejak 2020.

Menanggapi hal ini, DPRD merekomendasikan langkah tegas:
* Satpol PP Pemkot Palembang segera menertibkan dan menghentikan aktivitas penutupan akses jalan.
* PT Permata Sentral Propertindo wajib membongkar pagar penghalang.
* Kantor Pertanahan Kota Palembang diminta memverifikasi ulang batas lahan dan memberikan kepastian hukum tertulis mengenai status perpanjangan hak atas tanah paling lambat satu bulan ke depan.

Masalah Pendidikan dan Pelanggaran Usaha Hiburan Terungkap

BACA JUGA :  Pemkab Gresik Deklarasikan Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Laporan reses juga mengungkap sejumlah masalah mendesak di sektor pendidikan dan pengawasan usaha hiburan malam:

Krisis Kepemimpinan Sekolah
Terungkap fakta bahwa sekitar 200 dari 259 SD Negeri di Kota Palembang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). DPRD mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengisi jabatan kepala sekolah secara definitif berbasis meritokrasi guna menghindari hambatan administrasi dan peningkatan mutu pendidikan.

Infrastruktur Rusak
Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kendala serius:
* SMP Negeri 32 dan SD Negeri 149 (Dapil 1): Kerusakan sarana dan kerap mengalami banjir.
* SMP Negeri 18: Kendala sertifikat tanah aset.
* Dapil 4: SMP Negeri 37 kekurangan ruang kelas, SD Negeri 23 mengalami gangguan listrik, dan SMP Negeri 53 membutuhkan gedung baru akibat alih fungsi ruang seni.

“Pelanggaran Usaha Hiburan
Audit lapangan di QiuQiu Karaoke dan Evoria Bar & Resto (Dapil 1) menemukan ketidaklengkapan sarana keselamatan seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan tangga darurat. Selain itu, terindikasi adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak serta perizinan yang masih atas nama perorangan. DPRD merekomendasikan Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan audit menyeluruh dan menjatuhkan sanksi administratif jika pelanggaran terbukti.

Walikota Ratu Dewa diharapkan dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil reses tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, infrastruktur pendidikan yang layak, serta kepastian hukum bagi publik. ( Lin)