Daerah

Aksi Jilid Dua PMP-SU Desak Kejatisu Panggil Bupati dan Periksa Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu

×

Aksi Jilid Dua PMP-SU Desak Kejatisu Panggil Bupati dan Periksa Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Aksi Jilid Dua PMP-SU Desak Kejatisu Panggil Bupati dan Periksa Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu, sekilasmedia.com, Arif

Medan,Sekilasmedia.com-Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menggelar aksi unjuk rasa Jilid Dua di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (26/10/2026).

Massa mendesak Kejatisu untuk segera memanggil Bupati Labuhanbatu dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu berinisial SRS, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Koordinator Aksi, Tegar Sianipar, mengatakan, aksi Jilid Dua ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya, karena belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Cegah Paham Radikalisme Sejak Dini, Ini Yang Dilakukan Polisi Bondowoso

“Kami meminta Kejatisu memanggil Bupati Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan terkait dasar pengangkatan SRS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Prosesnya harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tegar.

Massa menyoroti Surat Pemeriksaan Nomor: 660/229/SET/DLH/2025. Dalam surat tersebut, SRS disebut dinyatakan bersalah karena menerbitkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk salah satu usaha perkebunan kelapa sawit, tanpa sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Sukses Jamin Kelancaran Aksi Buruh dari Start Hingga Finish

Koordinator Lapangan, Bung Tanjung, menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini harus diselidiki secara mendalam, termasuk proses penerbitan DPLH dan mekanisme pengangkatan SRS sebagai kepala dinas,” tegas Bung Tanjung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejatisu, Bupati Labuhanbatu, dan Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu berinisial SRS, belum memberikan keterangan resmi.