Palembang,Sekilasmedia.com-Kongres Daerah (Musda) dan pelantikan pengurus baru Komite Perempuan Partai Indonesia (KPPI) Sumatera Selatan periode 2026-2031 resmi digelar pada Jumat (30/10/2026). Namun, momen strategis yang seharusnya menjadi tonggak pemberdayaan perempuan di ranah politik ini justru ternoda oleh insiden pengusiran awak media oleh panitia setempat.
Di tengah suasana khidmat pelantikan, Hj. Zaitun, S.H., M.Kn., dilantik sebagai Ketua KPPI Sumsel yang baru. Dalam visi-misinya, Zaitun bertekad mengubah citra keterlibatan perempuan dalam politik dari sekadar “pemanis nama” atau pelengkap kuota, menjadi aktor perubahan nyata yang berdampak bagi kemajuan daerah maupun nasional.
“Selama ini, kehadiran perempuan di politik kadang terkesan hanya sebagai pelengkap. Ke depan, kami berharap perempuan benar-benar bisa memperjuangkan isu gender sekaligus membawa kemajuan untuk Sumatera Selatan dan Indonesia,” ujar Zaitun dalam sambutannya.
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Ketua KPPI Sumsel, Ibu Anita, dan Anggota DPR RI dari Komisi terkait, Kartika Sandra Desi. Kehadiran Kartika dinilai sebagai bentuk dukungan moral kuat dari tingkat nasional. Secara struktur, kepengurusan baru ini melibatkan representasi dari 15 partai politik, dengan masing-masing fraksi mengirimkan lima kader perempuan terbaik untuk memastikan suara perempuan terdengar secara merata lintas spektrum politik.
“Rencananya, setelah konsolidasi di tingkat daerah, perwakilan Sumsel akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Kongres Nasional KPPI pada November 2026,” tambah Zaitun.
**Insiden Pengusiran Media**
Narasi positif tersebut buyar akibat insiden di area penerima tamu. Seorang panitia berinisial AS terlihat bersikap arogan dan melarang awak media masuk ke lokasi acara. Dengan nada kasar, AS menyatakan, “Kami tidak mengundang media. Kami punya media sendiri. Kami tidak ada uang buat kalian.”
Diduga, perintah tersebut berasal dari ketua panitia yang menganggap kehadiran wartawan independen sebagai beban biaya operasional. Tindakan ini menuai protes keras dari para jurnalis yang hadir. Mereka menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan organisasi politik dan kepentingan publik wajib terbuka bagi pers.
“Kami adalah wartawan, tugas kami mencari berita. Sikap seperti ini tidak mencerminkan forum perempuan yang beradab dan sopan,” tegas salah satu wartawan di lokasi kejadian.
Pelanggaran Etika dan Hukum.
Para pengamat hukum dan aktivis pers menyoroti tindakan panitia KPPI Sumsel sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dijerat pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden ini menciptakan ironi yang tajam. Di satu sisi, KPPI Sumsel mengusung nilai-nilai kesetaraan, inklusivitas, dan pemberdayaan. Di sisi lain, sikap eksklusif dan penolakan terhadap transparansi informasi melalui media massa menunjukkan ketidaksiapan organisasi dalam berinteraksi dengan publik.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia KPPI Sumsel belum memberikan klarifikasi resmi mengenai insiden pengusiran tersebut, meninggalkan tanda tanya besar bagi publik mengenai komitmen mereka terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi.






