Hukum

Bripka Yasir Jadi Saksi Perkara Bansos Labusel, Kuasa Hukum Itong: Klien Kami Hanya Kerjakan E-Katalog

×

Bripka Yasir Jadi Saksi Perkara Bansos Labusel, Kuasa Hukum Itong: Klien Kami Hanya Kerjakan E-Katalog

Sebarkan artikel ini
Bripka Yasir Jadi Saksi Perkara Bansos Labusel, Kuasa Hukum Itong: Klien Kami Hanya Kerjakan E-Katalog, sekilasmedia.com, Arif

 

MEDAN, Sekilasmedia.com– Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan, Bripka Yasir memberikan keterangan terkait proses pembagian bansos sekaligus dikonfrontir dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Arman, mantan pegawai honorer pada Dinas Sosial Labusel.

Bripka Yasir yang merupakan menantu mantan Bupati Labusel mengaku baru mengetahui kegiatan bansos tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Ia juga membenarkan pernah menerima paket bansos yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Menurut Yasir, sekitar 4.000 paket bansos dibagikan dengan melibatkan seluruh Polsek di jajaran Polres Labusel. Paket tersebut berisi sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng dan mie instan.

Namun, Yasir mengaku tidak mengetahui jumlah penerima manfaat secara keseluruhan dalam kegiatan tersebut.

Ia juga menjelaskan keterlibatan kepolisian dalam pembagian bansos tersebut merupakan perintah pimpinan untuk melakukan pendampingan terhadap penyaluran sembako dari Kantor Dinas Sosial Labusel.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Jombang, Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen

“Kami diperintahkan pimpinan melakukan pendampingan pembagian sembako dari Kantor Dinsos. Hadir juga unsur Forkopimda Labusel, Yang Mulia,” kata Yasir dalam persidangan.

Dalam persidangan, Yasir juga dikonfrontir dengan keterangan Dedi Arman terkait penyerahan uang Rp73.168.000 kepada Himalayani Nasution. Uang tersebut disebut sebagai biaya penggunaan atau peminjaman CV Sri Rezeki.

Dedi sebelumnya menerangkan bahwa Himalayani kemudian memberikan Rp18 juta kepada Andri Budiana alias Itong untuk mengerjakan e-katalog produk CV Sri Rezeki. Saat penyerahan uang Rp73.168.000 dari Yasir kepada Himalayani, Itong disebut tidak berada di lokasi.

Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum Andri Budiana alias Itong, David Siagian, S.H. dan Kondios M. Pasaribu, S.H., M.H., menjelaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut.

David mengatakan Itong hanya membantu mengerjakan e-katalog setelah mendapat permintaan untuk mencarikan perusahaan yang dapat digunakan dalam proses pengadaan.

“Jadi, tidak ada niat dari klien kami untuk ikut serta sebenarnya dalam perkara ini, tetapi Yasir yang menyuruh untuk mencarikan CV,” kata David.

Menurut David, Itong mengerjakan pekerjaan tersebut selama sekitar lima bulan hingga proses tender selesai. Atas pekerjaan itu, kliennya menerima upah sebesar Rp18 juta.

BACA JUGA :  Korupsi Biogas, Anggota Dewan Diadili Tipikor

“Terdakwa Itong hanya menerima upah atas pekerjaannya sebesar Rp18 juta dan itu sudah dikembalikan kepada negara melalui JPU,” ujarnya.

Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan saksi mengenai posisi dan pekerjaan yang dilakukan Itong.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Dinas Sosial Labusel memperoleh pagu anggaran sebesar Rp3.395.471.982 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial serta kegiatan Fasilitas Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang menyasar 8.058 keluarga.

JPU mendakwa pengadaan dan penyaluran bansos tersebut diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan seluruh keterangan saksi serta alat bukti akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis : Arif