Daerah

Mediasi dengan PT Greenfields, GMB Tegaskan Tetap Kawal Dugaan Pencemaran Lingkungan

×

Mediasi dengan PT Greenfields, GMB Tegaskan Tetap Kawal Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Saat mediasi GMB dengan PT Greenfields. (foto:ddg)

Blitar,Sekilasmedia.com-Menindaklanjuti kesepakatan dalam aksi unjuk rasa oleh GMB (Gerakan Masyarakat Blitar) pada Selasa, 13 Oktober 2026 lalu, Pemkab Blitar menggelar mediasi antara pihak GMB dengan pihak PT Greenfields Indonesia di Ruang Rapat Candi Simping, Lantai II Kantor Pemkab Blitar. Kamis (15/10/2026).

Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menegaskan akan terus mengawal tuntutan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), ketenagakerjaan, hingga persoalan perizinan.

Penegasan tersebut disampaikan saat mediasi dengan pihak perusahaan, yang difasilitasi oleh pihak terkait, termasuk Bupati Blitar. Namun, proses mediasi dipastikan tidak serta-merta menghentikan perjuangan GMB dalam meminta penyelesaian atas berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Koordinator GMB, Budi Kempes menegaskan, perusahaan dipersilakan menjalankan kegiatan usahanya sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah.

“Mediasi bukan berarti persoalan selesai. Tuntutan yang sejak awal kami sampaikan akan tetap dikawal sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Budi Kempes.

Sementara itu, Pejabat Eksekutif PT Greenfields Indonesia, Heru Setyo Prabowo, sebelumnya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Petugas Lapas Lamongan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Kategori Senjata Tajam

“Kami sudah mengatur limbah seperti ketentuan yang berlaku,” ujar Heru saat mediasi.

Di sisi lain, selain terkait dugaan pencemaran limbah, Santoso mengungkapkan masih terdapat tagihan kepada PT Greenfields yang menurut keterangannya belum dibayarkan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar.

Nilai tersebut, kata Santoso, belum termasuk kerugian material maupun imaterial yang diklaim masih ditanggungnya.

Sejumlah kerugian material yang disebutkan antara lain material berupa batu dan pasir yang masih berada di lokasi, serta alat berat yang ditinggalkan di wilayah Bandrek. Kondisi alat berat tersebut dikhawatirkan mengalami penurunan kondisi akibat terlalu lama tidak digunakan.

Santoso menyampaikan harapan agar proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, termasuk mengenai penyelesaian tagihan dan perhitungan kerugian lainnya.

Meski demikian, persoalan tagihan dan hubungan kerja tersebut, menurutnya, tidak mengurangi komitmennya untuk tetap mengawal dugaan pencemaran limbah di sungai.

Besaran tagihan dan kerugian tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan Santoso. Karena itu, diperlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi dari pihak perusahaan untuk memastikan jumlah dan status kewajiban yang dipersoalkan.

BACA JUGA :  TMMD 126 Kodim 0815/Mojokerto Tuntaskan Sejumlah Sasaran Fisik, JUT Capai 82 Persen di Hari ke-21

Dalam keterangannya, perwakilan GMB menambahkan, menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Blitar yang dinilai bersedia mendengarkan keluhan masyarakat, Bupati disebut berencana mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, termasuk melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi faktual di lapangan, mengidentifikasi sumber persoalan apabila ditemukan pelanggaran, serta menjadi dasar penentuan langkah penanganan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, rencana pemeriksaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal, pihak yang terlibat, serta hasil pemeriksaan yang nantinya diperoleh.

GMB berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mengedepankan keterbukaan, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Rencana pemeriksaan lapangan yang disebut melibatkan masyarakat dan DLH Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pembuangan limbah yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai klaim tagihan, dugaan pencemaran, dan rencana pemeriksaan lapangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi resmi dari PT Greenfields Indonesia serta keterangan tertulis dari pihak pemerintah dan instansi lingkungan hidup penting untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

Penulis: Dadang Editor: Erik