Gresik, Sekilasmedia.com – Teror penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang disertai ancaman penyebaran data pribadi berujung penangkapan. Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial S (29) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, setelah diduga memeras seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengembalikan uang korban sebesar Rp2,9 juta yang sebelumnya ditransfer setelah mendapat ancaman dari pelaku. Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut program Quick Wins Kapolri, khususnya penanganan penipuan digital dan praktik pinjaman online ilegal.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik beberapa hari sebelumnya.
“ Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindak lanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujar Ramadhan kepada awak media di Mapolres Gresik.
Ia menegaskan, Polres Gresik berkomitmen menangani laporan masyarakat terkait penipuan digital maupun pinjaman online yang tidak berizin.
“ Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri. Salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin. Kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius menangani apabila ada pelapor seperti yang kami tangani,” tegasnya.
Korban Diancam dengan Foto KTP dan Konten Pornografi
Kasus ini bermula pada Selasa (22/9/2026), ketika BPS menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.
Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Padahal, pinjaman tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Korban akhirnya melakukan pembayaran.
Setelah tagihan dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor lain yang menagih Rp2,9 juta atas nama aplikasi Dana
Dompet. Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud.
Alih-alih memberikan penjelasan, pelaku justru memberi tenggat pembayaran hanya 10 menit dan mengancam menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera mentransfer uang.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.
Ancaman kemudian meningkat. Pelaku mengirimkan gambar yang menggambarkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto KTP. Pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Ditangkap di Lampung, Satu Orang Masuk DPO
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“ Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pemerasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.
Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mengaku memperoleh foto KTP dan foto wajah korban dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Data tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer uang.
Penyidik menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
Tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Desember 2025, dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari aktivitas itu, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk sumber perolehan data pribadi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk memburu AG dan mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aksi tersebut.
Terancam Penjara Enam Tahun
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.
Polres Gresik menyebut, hingga saat ini baru satu korban yang melaporkan kasus tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor.
Korban Apresiasi Respons Polisi
Setelah uang sebesar Rp2,9 juta dikembalikan secara utuh, BPS menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Gresik beserta jajaran yang menangani laporannya.
“ Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan ini. Uang sudah saya terima secara utuh,” ucap BPS.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.
Masyarakat diminta memeriksa tagihan melalui aplikasi resmi, memastikan legalitas penyelenggara pinjaman melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak sembarangan memberikan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas.
Jika menerima ancaman, masyarakat diimbau tidak menghapus percakapan, bukti transfer, maupun bukti komunikasi lainnya karena dapat membantu proses penyelidikan.
Penulis. : Rudi
Editor. : Erik






