Daerah

Sengketa Tanah Kampung Sate di PN Gresik, Dua Tergugat Sepakat Berdamai

×

Sengketa Tanah Kampung Sate di PN Gresik, Dua Tergugat Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini
Sidang perdata perkara PMH terkait sengketa tanah kampung sate, dua tergugat sepakat berdamai. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Dua dari 19 tergugat dalam perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah di Kampung Sate, Kabupaten Gresik, sepakat menempuh perdamaian dengan pihak penggugat. Sementara itu, perkara terhadap para pihak lainnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kesepakatan tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk dengan agenda laporan hasil mediasi, Selasa (27/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Sutji Imani, S.H., di Ruang Candra PN Gresik.

Penggugat dalam perkara ini adalah Moch. Najib bin H. Yusuf Ali selaku ahli waris. Berdasarkan hasil mediasi, dua tergugat yang sepakat berdamai adalah Nurman Jaelani, tergugat nomor urut 8, dan Indra Ardiansyah, tergugat nomor urut 12.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Nanang Rubiyanto, S.H., mengatakan terdapat perubahan data nama ahli waris yang perlu disesuaikan dalam gugatan. Ia juga menyebut kedua tergugat tersebut memilih berdamai karena menyadari persoalan kepemilikan lahan yang disengketakan.

Menurut Nanang, kedua pihak yang berdamai memahami bahwa tanah tersebut bukan hak milik mereka dan keputusan itu juga berkaitan dengan amanah orang tua.

Dalam persidangan, para pihak juga menyepakati perbaikan gugatan oleh kuasa hukum penggugat tanpa mengubah substansi pokok gugatan. Majelis hakim kemudian menindaklanjuti hasil mediasi tersebut, sedangkan perkara dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.

BACA JUGA :  Sempat Rusak Akibat Luapan Anak Sungai Kali Lamong, Rekonstruksi Ruas Banter - Kalipadang Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Mengaku Hanya Memiliki Bangunan

Salah satu pihak yang berdamai, Indra Ardiansyah, melalui saudaranya, Ika, didampingi kuasa hukum M. Irvan Choiri, S.H., M.H., dan R. Erik, menjelaskan bahwa keputusan berdamai didasarkan pada pesan almarhum ayahnya, Soewanto.

Ika menyampaikan, ayahnya berpesan agar lahan tersebut diserahkan kepada ahli waris apabila diminta, karena keluarga mereka mengaku hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bukan hak atas tanahnya.

“ Kalau ahli waris meminta lahan tersebut, serahkan saja. Karena kita hanya izin mendirikan bangunan,” ujar Ika, mengutip pesan almarhum ayahnya, di hadapan awak media, Selasa (27/10/2026).

Ia menuturkan, sekitar 1993, almarhum ayahnya membeli bangunan tanpa tanahnya. Karena itu, pihak keluarga memilih memenuhi pesan tersebut apabila ahli waris meminta lahan yang disengketakan.

M. Irvan Choiri menambahkan, berdasarkan keterangan kedua tergugat yang memilih berdamai, dokumen yang mereka miliki berkaitan dengan izin mendirikan bangunan, bukan bukti kepemilikan tanah.

Ia juga membuka peluang bagi tergugat lain untuk menempuh perdamaian sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.

“ Saya mengingatkan, sebelum proses hukum berjalan atau sebelum putusan, barangkali ada para pihak atau tergugat yang berkenan berdamai, kami persilakan. Kami masih membuka lebar kesempatan ini,” katanya.

Tergugat Lain Tetap Siapkan Bukti

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Hudi, S.H., menegaskan bahwa keputusan Nurman Jaelani dan Indra Ardiansyah untuk berdamai merupakan hak pribadi masing-masing. Menurutnya, kedua tergugat tersebut tidak termasuk pihak yang memberikan kuasa hukum kepadanya.

BACA JUGA :  Punya Multiplier Effect, DPRD Jatim akan Buat Raperda Transportasi Publik Terintegrasi

Hudi menyatakan pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum dan mengajukan bukti-bukti terkait legalitas tanah dalam persidangan berikutnya.

Ia mempersoalkan sejumlah hal terkait sertifikat tanah yang menjadi bagian dari sengketa, termasuk dugaan ketidaksesuaian hasil pengukuran serta rentang waktu antara meninggalnya sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan tanah tersebut dan penerbitan sertifikat.

Hudi menyebut nama Mbok Jaenab, H. Ali, dan H. Djen dalam keterangannya. Menurut dia, jarak waktu antara kematian nama-nama tersebut dan penerbitan sertifikat perlu diteliti lebih lanjut, termasuk apakah proses peralihan hak telah melibatkan ahli waris yang berhak.

“ Kami akan mengkaji sedetail-detailnya dan membuktikan persoalan legalitas tersebut di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah warga telah menempati kawasan tersebut selama puluhan tahun. Namun, klaim mengenai riwayat penguasaan lahan, legalitas sertifikat, dan hak kepemilikan masing-masing pihak masih harus diuji melalui bukti serta pemeriksaan di persidangan.

Sidang perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk ditunda untuk memberi kesempatan kepada pihak penggugat memperbaiki gugatan. Proses hukum terhadap para pihak yang belum mencapai kesepakatan damai akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.