Daerah

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Optimalisasi PAD dan Penguatan Pemerintahan Desa Jadi Prioritas

×

Gus Barra Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Optimalisasi PAD dan Penguatan Pemerintahan Desa Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pembahasan Raperda APBD 2027 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Gedung Graha Whicesa.(foto: Wibowo)

MOJOKERTO, SEKILASMEDIA.COM – Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Komitmen tersebut disampaikan Gus Barra saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Graha Whicesa, Kamis (5/11/2026).

Dua Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2027 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Khoirul Amin. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mojokerto, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya. Sebanyak 31 anggota DPRD turut mengikuti jalannya rapat.

Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu mengapresiasi berbagai pandangan, kritik, pertanyaan, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bagian penting dalam menyempurnakan substansi kedua Raperda agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBD 2027 adalah perbedaan angka pendapatan dan belanja antara dokumen rancangan peraturan daerah dengan nota keuangan serta buku RAPBD awal.

BACA JUGA :  Dandim 0815/Mojokerto Ingatkan Pentingnya Kesiapan Personel Hadapi Ancaman Bencana

Menanggapi hal tersebut, Gus Barra menjelaskan bahwa perbedaan angka terjadi akibat penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.

Surat tersebut diterima setelah dokumen awal RAPBD 2027 disampaikan kepada DPRD. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja, yang kemudian dituangkan dalam dokumen revisi RAPBD.

Optimalisasi PAD Harus Berpihak kepada Masyarakat

Dalam pembahasan mengenai kondisi fiskal daerah, Gus Barra sependapat dengan pandangan Fraksi PKS, NasDem, dan Demokrat terkait pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Menurutnya, peningkatan PAD perlu dilakukan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, menggali potensi sumber pendapatan baru, hingga membenahi tata kelola pemungutan agar lebih optimal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan peningkatan pendapatan daerah harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak ingin upaya menggenjot PAD justru memberikan tekanan berlebihan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, maupun masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain sektor pajak dan retribusi, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menjadi perhatian pemerintah. BUMD diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dividen terhadap PAD, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Ning Ita Bekali Warga Binaan Lapas Mojokerto Keterampilan Kuliner untuk Modal Usaha

Terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Gus Barra menekankan pentingnya penyusunan target anggaran yang realistis dan terukur. Menurutnya, SiLPA sebagai sumber pembiayaan daerah tidak boleh menjadi tumpuan utama dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Penguatan Pemerintahan Desa Jadi Perhatian

Selain membahas kebijakan anggaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga menjadi agenda penting dalam rapat paripurna tersebut.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik hingga ke tingkat bawah.

Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari legislatif.

Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, memperkuat kemandirian fiskal, serta mendorong pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Mojokerto berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dengan tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (adv/wo)