POLISIKU

Parkir Berlangganan Jember Resmi Berlaku, Kendaraan Roda Dua Bayar Rp30 Ribu Setahun

×

Parkir Berlangganan Jember Resmi Berlaku, Kendaraan Roda Dua Bayar Rp30 Ribu Setahun

Sebarkan artikel ini
Kepala dishub jember gatot triyono. (Foto ist)

Jember,Sekilasmedia.com-Pengendara di Kabupaten Jember kini bisa memarkir kendaraan di tepi jalan umum tanpa membayar berulang kali setelah mengikuti program parkir berlangganan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Jember secara serentak pada Senin, 2 November 2026 Kemarin.

Program ini mewajibkan pemilik kendaraan membayar retribusi tahunan melalui layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.

Kepala Dishub Jember Gatot Triyono menyebut, mekanisme pembayaran parkir berlangganan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

“Jadi per 2 November itu masyarakat yang membayar pajak di Samsat kendaraan langsung membayar parkir berlangganan,” terang Gatot.

Besaran tarif yang ditetapkan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenakan Rp30 ribu, sedangkan mobil Rp60 ribu.

BACA JUGA :  Program Kampung Tangguh Gagasan Kapolda Jatim Dapat Atensi Panglima TNI

Kedua tarif tersebut berlaku untuk masa kepesertaan selama satu tahun.

Setelah menyelesaikan pembayaran, masyarakat memperoleh stiker khusus sebagai bukti bahwa kendaraannya telah terdaftar dalam program tersebut.

Identitas kepesertaan itu harus ditempelkan pada bagian kendaraan sesuai ketentuan Dishub Jember.

“Kalau roda dua dipasang di plat nomor. Kalau roda empat dipasang di kaca,” jelasnya.

Dengan adanya stiker tersebut, kendaraan peserta tidak lagi dikenakan retribusi ketika menggunakan tempat parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub.

Namun, fasilitas bebas biaya itu tidak berlaku untuk seluruh lokasi parkir di Kabupaten Jember.

Gatot menjelaskan, kawasan rumah sakit, pasar, serta kantong parkir khusus tetap menerapkan pembayaran sesuai tarif retribusi masing-masing.

BACA JUGA :  AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo Pimpin Polres Bondowoso, Tegaskan Lanjutan Legasi

“Di tepi badan jalan yang dikelola parkir oleh Dinas Perhubungan. Kalau di luar itu tetap berbayar, seperti rumah sakit dan pasar,” ungkapnya.

Dishub Jember meminta masyarakat memahami batas penerapan kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas parkir.

Petugas juga diminta tidak menarik pembayaran tambahan kepada pengendara yang telah memiliki bukti kepesertaan parkir berlangganan.

Gatot mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan juru parkir yang masih meminta uang di lokasi yang seharusnya bebas retribusi.

“Masyarakat yang sudah berlangganan tidak usah membayar kembali. Kalau ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor lewat helpdesk atau call center Dinas Perhubungan Kabupaten Jember,” pungkasnya.