Daerah

Kasus Larangan Liputan RDPU,Ketua DPRD Asahan Janji Panggil Ketua Komisi B dalam Satu Minggu

×

Kasus Larangan Liputan RDPU,Ketua DPRD Asahan Janji Panggil Ketua Komisi B dalam Satu Minggu

Sebarkan artikel ini
Permasalahan Pelarangan Peliputan Agar segera di Laporkan ke Krimum Poldasu (sekilasmedia.com)

Asahan,Sekilasmedia.com-Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, berjanji segera memanggil Ketua Komisi B, Dodi Sayendra SH, untuk mengklarifikasi insiden pelarangan wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit PTPN IV Bandar Pasir Mandoge pada Selasa (27/10/2026). Janji tersebut disampaikan saat pertemuan dengan rekan jurnalis pada Senin (01/11/2026), menyusul gelombang protes keras dari berbagai elemen masyarakat pers di Kabupaten Asahan.

Insiden bermula ketika Amy Ruz Syahada Sinaga, wartawan Bidik Lintas, datang untuk meliput RDPU atas undangan salah satu aktivis yang terlibat dalam pembahasan dugaan pencemaran lingkungan, serta kerugian pendapatan daerah terkait operasional PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge. Namun, di depan para undangan yang telah hadir, Ketua Komisi B Dodi Sayendra secara tegas melarang wartawan tersebut masuk dengan alasan “tidak diundang”. Hal ini memicu ketegangan, bahkan rekan wartawan lain yang hadir sebagai bagian dari rombongan pelapor memilih keluar ruangan sebagai bentuk solidaritas.

BACA JUGA :  Pj. Walikota Palembang H Ratu Dewa Menghadiri Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Asahan, Fery Yuda, mendesak Ketua DPRD segera membawa kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan. “Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas dan cepat, kami tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara karena menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana,” tegas Fery Yuda dalam pertemuan tersebut. Pelarangan liputan pada RDPU yang bersifat terbuka dinilai mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :  Antusiasme Masyarakat Desa Panglungan Untuk Melaksanakan Vaksin Patut Mendapat Apresiasi

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane meminta waktu satu minggu untuk memanggil Ketua Komisi B guna menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. “Saya butuh waktu untuk mendengar keterangan kedua belah pihak secara adil, namun saya pastikan masalah ini tidak akan dibiarkan menggantung,” ujarnya. Masyarakat dan insan pers kini menunggu langkah konkret dewan agar kebebasan pers dan akuntabilitas lembaga legislatif di Kabupaten Asahan tetap terjaga.