Daerah

Tak Ada Ruang Dialog Sikap Kaku Panitia KPPI Sumsel Ubah Liputan Menjadi Laporan Polisi

×

Tak Ada Ruang Dialog Sikap Kaku Panitia KPPI Sumsel Ubah Liputan Menjadi Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Narasi "Damai" Patah: Wartawan Tolak Maaf Pribadi, Tuntut Pertanggungjawaban Publik (Foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Ketegangan antara kalangan pers dan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumatera Selatan kian memuncak. Empat hari pasca-insiden pengusiran jurnalis saat Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan KPPI Sumsel, pihak panitia hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi maupun permintaan maaf kelembagaan. Sikap bungkam ini mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum.

Insiden bermula pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Gedung Parameswara, Kantor Wali Kota Palembang. Saat itu, tujuh jurnalis yang bertugas meliput acara publik tersebut diusir dan dihalangi aksesnya oleh oknum panitia. Meskipun sempat beredar narasi bahwa situasi telah “damai”, para wartawan membantah keras klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses informasi secara paksa dan intimidatif.

BACA JUGA :  Ditinggali Hutang Kasek Lama, Murjaizin Kedepankan Kredibilitas Lembaga Dan Janji Lunasi Sendiri Uang Tabungan Siswa

Hingga Selasa, 3 November 2026, pimpinan KPPI Sumsel dan panitia penyelenggara tidak menggelar konferensi pers atau mengeluarkan pernyataan resmi. Komunikasi yang terjalin sejauh ini dinilai tidak memadai karena hanya berlangsung melalui pesan pribadi aplikasi WhatsApp kepada beberapa oknum wartawan, tanpa adanya permohonan maaf formal yang ditujukan kepada institusi media atau publik luas.

“Menanggapi kebuntuan ini, perwakilan wartawan korban menyatakan sikap tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Faktanya, hingga detik ini belum ada kata maaf. Karena Ketua dan Panitia yang mengusir wartawan tidak mau mengklarifikasi secara terbuka, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” ujar perwakilan korban dalam keterangan tertulisnya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hak jurnalis dalam memperoleh informasi. Tindakan pengusiran tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, khususnya.
* Pasal 4 Ayat (3).
* Yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
* Pasal 18 Ayat (1). Yang mempidanakan setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.

BACA JUGA :  Polemik BOSDA dan Hibah GTT/PTT di Kota Mojokerto, Disdikbud Paparkan Dasar Kebijakan Perwali 58/2025

Organisasi profesi pers setempat mendesak KPPI Sumsel untuk segera bertanggung jawab secara institusional. Ketidakjelasan sikap selama empat hari terakhir dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi dan etika penyelenggaraan acara publik. Hal ini juga mencerminkan arogansi kekuasaan yang menutup ruang dialog dan akuntabilitas di Sumatera Selatan.

“Dengan didirikannya gugatan hukum, kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hak pers di daerah, mengingatkan semua pihak bahwa acara yang melibatkan kepentingan publik harus tetap terbuka bagi pengawasan media.