Daerah

Polemik BOSDA dan Hibah GTT/PTT di Kota Mojokerto, Disdikbud Paparkan Dasar Kebijakan Perwali 58/2025

×

Polemik BOSDA dan Hibah GTT/PTT di Kota Mojokerto, Disdikbud Paparkan Dasar Kebijakan Perwali 58/2025

Sebarkan artikel ini
Hearing polemik BOSDA dan hibah GTT/PTT di DPRD Kota Mojokerto, Disdikbud paparkan dasar kebijakan Perwali 58/2025 di hadapan lintas pihak terkait.( Foto: Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Polemik terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan hibah bagi Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) di Kota Mojokerto mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Penjelasan itu disampaikan dalam forum hearing bersama Komisi III DPRD Kota Mojokerto yang turut dihadiri Ketua DPRD, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kota Mojokerto, serta perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Mojokerto, Kamis ( 9/4/2026).

Dalam forum tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak terdapat alokasi hibah untuk GTT/PTT. Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak, khususnya lembaga pendidikan swasta yang selama ini bergantung pada skema bantuan tersebut.

Kepala Disdikbud Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2025 lahir dari upaya penataan sistem bantuan pendidikan agar lebih tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Menurutnya, terdapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran hibah, khususnya di sektor pendidikan, agar dilakukan dengan kriteria yang jelas dan berkeadilan.
“KPK

BACA JUGA :  Ketua DPRD KAB. Kediri Apresiasi Atas Kemenangan Jokowi-Amin

merekomendasikan agar pemberian hibah, termasuk BOSDA, harus memiliki kriteria yang tegas bagi satuan pendidikan swasta penerima bantuan. Salah satunya adalah perhitungan bantuan hanya untuk siswa ber-KTP Kota Mojokerto serta larangan menarik iuran atau sumbangan dari wali murid,” jelas Agung.

Ia menambahkan, hasil dari proses tersebut melahirkan Perwali Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme BOSDA. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat ruang bagi sekolah swasta untuk melakukan pungutan dengan sejumlah ketentuan ketat.

“Dalam Pasal 5 diatur bahwa satuan pendidikan swasta masih diperkenankan memungut biaya, dengan syarat mendapat persetujuan Komite Sekolah atau Madrasah, tidak bersifat memaksa, disesuaikan kemampuan wali murid, serta wajib membebaskan pungutan bagi siswa yang merupakan warga Kota Mojokerto,” paparnya.

Agung menegaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan demi kepentingan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Diduga Kurang Pengawasan, SPBU Peliatan Layani Pembeli Pertalite Jumlah Tak Wajar

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyatno, menilai bahwa secara prinsip telah ditemukan titik temu dalam polemik ini. Namun, persoalan utama yang masih menjadi keberatan pihak madrasah adalah besaran bantuan BOSDA yang dinilai belum mampu menutup kebutuhan operasional.

“KKM pada dasarnya tidak mempermasalahkan larangan pungutan bagi siswa Kota Mojokerto yang sudah menerima BOSDA. Yang menjadi persoalan adalah nominal bantuan,” ujarnya.

Ia mengilustrasikan, bantuan BOSDA yang berkisar antara Rp75 ribu hingga Rp92 ribu per siswa dinilai tidak sebanding dengan potensi kehilangan pendapatan dari SPP yang sebelumnya bisa mencapai Rp300 ribu per bulan.

“Kondisi ini tentu berdampak pada operasional lembaga pendidikan. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

Hearing ini menjadi langkah awal untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel, sekaligus memastikan keberlangsungan operasional lembaga pendidikan swasta di Kota Mojokerto.(Wo/Adv).