
BANYUWANGI,Sekilasmedia.com – Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018.
Sebagai aktivis buruh mengharapkan kepada pengusaha/perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruh/pekerja sesuai UMK untuk segera mengajukan penangguhan upah.
Dan pengusaha/perusahaan yang tidak mengajukan permohonan penangguhan upah wajib membayar buruh/pekerjanya sesuai dengan UMK sesuai Pasal 90 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Ada pidananya bagi pengusaha/perusahaan yang tidak membayar buruh/pekerja sesuai UMK. Dalam Pasal 185 dengan dinyatakan pengusaha/perusahaan yang tidak membayar buruh/pekerja sesuai dengan UMK diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun pidana penjara.” Tegas Helmi yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin.
“Yurisprudensi sudah ada yaitu PT King Jim & PT Maya Muncar. Kedua pengusaha tersebut telah diputus oleh Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bersalah (inkracht van gewijsde) bersalah karena membayar buruh/pekerjanya di bawah UMK.” Terang Helmi
“Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) juga membuka pengaduan dan siap mengadvokasi buruh/pekerja yang hak-hak normatif dilanggar. Kami juga berkomitmen memberikan pendidikan kepada para pekerja/buruh tentang peraturan perundang-undangan dan membangun kesadaran akan pentingnya berserikat” Tutup Helmi yang juga didaulat menjadi Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).(robby)






