dr. Dina Diana Permata, AAK serta pimpinan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I, dr. Zul Azmil Amiq |
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Badan Penyelenggara Sosial Kesehatan Cabang Mojokerto gencar berupaya untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, buktinya selalu menambah fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sarana bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
Guna meningkatkan pelayanan yang terbaik Kamis, (28/6/2018) silam, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama baru terkait Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dengan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, dr. Dina Diana Permata, AAK serta pimpinan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I, dr. Zul Azmil Amiq beserta manajemen.
,”Sebelumnya BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang memiliki wilayah operasional Kabupaten /Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang telah bermitra dengan 30 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (terdiri atas 28 RS dan 2 Klinik Utama) serta 28 IFRS dan 16 Optik di wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto- Jombang dr. Dina Diana Permata.
Dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama baru antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan bagi Peserta dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.
“Dengan bertambahnya jumlah Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada peserta program JKN-KIS” tambah Dina.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dr. Zul Azmil Amiq, Pimpinan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I, “Terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan, melalui kerjasama ini semoga pelayanan di Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I dapat semakin meningkat dan lebih baik” jelasnya.
Klinik yang berlokasi di Jln Raya Jarot, Dawar Blandong, ini merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan jaringan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto ke-31. Pelayanan Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I membuka pelayanan IGD 24 jam, serta mempunyai fasilitas Poli Rawat Jalan & Kamar Rawat Inap. Klinik Utama Rawat Inap Lailia Husada I akan mulai memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN KIS mulai 1 Juli 2018,”tandasnya.
Perlu diketahui, sampai dengan saat ini, jumlah cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah mencapai 1.676.756 jiwa dari total 2.681.882 penduduk yang berada di Kota/ Kabupaten Mojokerto, Kabupaten dan Kabupaten Jombang (sam/wo)