Daerah

DPRD Kab. Blitar Gelar Hearing Pelaksanaan Reforma Agraria Perkebunan PT. Veteran Sri Dewi Karangnongko

×

DPRD Kab. Blitar Gelar Hearing Pelaksanaan Reforma Agraria Perkebunan PT. Veteran Sri Dewi Karangnongko

Sebarkan artikel ini

Blitar, Sekilasmedia.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, menggelar hearing bersama gugus tugas reforma agraria (GTRA) dan pihak terkait membahas pelaksanaan reforma agraria di kabupaten Blitar, khususnya PT. Veteran Sri Dewi yang teletak di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, rabu (14/04/21).

Hearing dipimpin oleh ketua komisi I, Muharam Sulistyono dan di hadiri oleh anggota komisi Imlainnya. dalam kesempatan tersebut, turut hadir BPN, Dinas perumahan dan kawasan permukiman, Kepala bagian hukum, muspila ngelgok, kepala desa modangan, panitia pengurusan permohonan retribusi, dan perwakilan dari perkebunan pt. veteran sri dewi karangnongko.

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Blitar, Budi Handoyo menyampaikan pada tanggal 8 April lalu, BPN mengadakan sidang terkait permasalahan tersebut, hasilnya memunculkan usulan penegasan tanah hgu menjadi tanah reforma agraria. jika usulan tersebut sudah berjalan, akan dilanjutkan dengan redis kepada masyarakat.

BACA JUGA :  SPBU 54.805.09 Disorot, Layani Pengisian Pertalite Berulang Kali Konsumen Thunder dan Galon

” Bupati telah memberikan rekomendasi dengan memberikan usulan penegasan tersebut, selanjutnya usulan penegasan berlanjut di bpn kanwil provinsi lalu dilakukan redis. semoga akhir tahun ini sk sudah keluar dan dapat dilakukan redis,” kata Budi Handoyo.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, amuharam sulistyono menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap gugus tugas reforma agraria agar permasalahan terkait proses bekas tanah perkebunan yang akan redis cepat selesai.

” Saya sangat memberikan dukungan penuh kepada gtra agar permasalahan ini cepat selesai. mengingat permasalahan ini sudah berjalan beberapa waktu dan sejauh ini sudah membuahkan hasil. seperti yang disampaikan bpn, semoga akhir tahun sknya keluar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Koordinasi Perkuat Penanganan Konflik Sosial di Kota Probolinggo      

Sementara menurut penasehat hukum PT. Veteran Sri Dewi, Edi Teguh Wibowo S.H, S.Sos, menyampaikan, pihak perkebunan telah melakukan kesepakatan. dimana 133 hektar di lepas kepada masyarakat untuk di bagikan atau di redis, sedangkan yang 90 hektar masih dikelola oleh PT. Veteran Sri Dewi.

”Ya dengan catatan masing-masing pihak mau menerima dan tidak timbul masalah. kesepakatan pada saat mediasi tersebut di buat berita acara dan disetujui oleh masing-masing pihak dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak penerima redis atau masyarakat diwakili oleh pengacaranya,” ungkap edi. (Adv/ddg)