
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus peredaran narkoba diungkap Polresta Mojokerto, Rabu (21/04/2021) pagi.
Pelaku diketahui bernama Dicky Wahyudi (21) warga Desa Blapak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kassubag humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Mojokerto yang hendak kembali dari tugas. Saat di Jalan Benpas, Unit Regident mendapati pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.
“Pengguna Sepeda Motor Yamaha Mio nopol S-4097-VA, kendaraannya tidak sesuai spechtech, ban kecil, knalpot brong, dan tidak ada spion. Saat dicek, STNK juga mati,” ujarnya.
Petugas kemudian membawa pelaki ke kantor, dan saat digeledah ternyata pelaku kedapatan membawa sabu.
Kini, pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)





