POLISIKU

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pegawai Puskesmas di Mojokerto Diringkus Polisi

×

Palsukan Surat Bebas Covid-19, Pegawai Puskesmas di Mojokerto Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 di salah satu puskesmas di Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap polisi.

Surat keterangan bebas covid-19 itu dibuat untuk pemohon dengan biaya Rp150 ribu tanpa adanya sampel sebagai hasil pengujian.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 terjadi di Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Pelakunya adalah pegawai loket Puskesmas atas nama Bagus Dwi Wahyu Ramadhan (26), warga Kecamatan Pungging.

Terungkapnya kasus ini sendiri berawal dari desas-desus masyarakat dan awak media, bahwa di Kabupaten Mojokerto terjadi pemalsuan dokumen surat keterangan bebas Covid-19 tanpa tes fisik.

BACA JUGA :  Sebanyak 2.159 Anggota POLRI dan PNS POLRI Polda Jatim Naik Pangkat

“Dari proses informasi tersebut Satreskrim bersama rekan-rekan Forkopimda menggali informasi, dan menemukan satu titik, yakni di wilayah Kecamatan Pungging,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula pada Januari 2021, ketika seorang warga bernama Sulton hendak meminta Surat hasil Swab Antigen ke Puskesmas  namun tidak diberikan. Ketika Sulton hendak meninggalkan Puskesmas, Bagus tiba-tiba datang dengan niat membantu, dengan menawarkan Surat Rapid Antigen. Harganya Rp150 ribu.

Tanpa adanya tes fisik, sehari kemudian Bagus membawakan Surat hasil Rapid Antigen seperti yang telah dijanjikan.

BACA JUGA :  Implementasi  Inpres No.6 Tahun 2020, Polres Gresik Giat  Operasi Yustisi Di Wilayah Ujungpangkah

Kasus itu kemudian berulang pada April 2021 ketika Anak Sulton   hendak mengikutkan muridnya tes sepak bola bersama Bhayangkara Solo FC.

“Akhirnya merekrut sepuluh orang dan menghubungi Bagus kembali untuk membuatkan Surat Bebas Covid tanpa tes, dengan harga satu orang Rp 120 ribu,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set komputer, mesin print, stempel Puskesmas Pungging, dan surat keterangan hasil swab antigen. Pelaku juga terbukti memalsukan tanda tangan dari Dokter dan petugas lab. (*)