
Gresik, Sekilasmedia.com – Terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, hingga Minggu sore (16/4/2021) Polres Gresik telah melakukan penyekatan kendaraan yang ditengarai akan melakukan mudik.
Pemeriksaan roda dua sebanyak 98 unit, dan mobil penumpang 235 unit.
Kapolres Gresik AKBP Arief fitrianto melalui Kasat lantas AKP Yanto Mulyanto P. mengatakan bahwa kendaraan yang diputarbalik tersebut hasil penyekatan di pos pam penyekatan Desa Pandanan Duduksampeyan.
“Hasil penyekatan kendaraan yang diputarbalikan terdiri dari roda dua sebanyak 25 unit dan mobil penumpang 76 unit. Mereka dipaksa putar balik karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Yanto dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Kasat Lantas pihaknya juga melakukan rapid test disela-sela penyekatan. Dari 8 kali rapid test yang dilakukan kepada pemudik terdapat 1 dinyatakan positif.
“Kegiatan lainnya yang kami lakukan adalah pembagian masker kepada masyarakat,” ujar Yanto. (rud)






