
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sesuai dengan surat intruksi Bawaslu Kabupaten no 390/K.Bawaslu.ji-5/pm.02/XI/2018 yang ditujukan kepada semua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Mojokerto, tentang pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye perlu ditertibkan.
Hal ini langsung direspon Panwaslu Kecamatan Bangsal, sejumlah mobil angkutan umum ditemui ada gambar stiker Calon pasangan presiden no urut 1 Jokowi- Ma’ruf langsung diberhentikan dan ditertibkan, Senin (26/11) tepatnya dijalan raya Bangsal, Kab Mojokerto.
Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Bangsal Budi , SH penertiban digelar berdasarkan surat intruksi dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, bahwa pemasangan gambar maupun stiker dimobil penumpang umum ini sebuah pelanggaran dan harus ditertibkan,” jelasnya.
Penertiban kami lakukan, lanjut Budi, bersama instansi terkait seperti KPU,Bakesbangpol,Dishub Kab Mojokerto,Satpol PP, Polres Mojokerto, Alhasil banyak temuan pemasangan stiker Capres dikaca mobil angkutan umum yang melanggar ketentuan,”tandasnya.
Perlu diketahui gelar penertiban stiker kaca mobil angkutan umum yang bergambar Capres , tak hanya diwilayah Kecamatan Bangsal saja tetapi juga diwilayah Mojosari.(wo)

