Daerah

Diduga Ijin Belum Kelar, Pengembang Perumahan Dakota City Juga Langgar Perda RTRW 

×

Diduga Ijin Belum Kelar, Pengembang Perumahan Dakota City Juga Langgar Perda RTRW 

Sebarkan artikel ini
Forkot saat demo tuntut penutupan perumahan Dakota City di Desa Pandu Kecamatan Cerme

Gresik, Sekilasmedia.com – Menyikapi polemik perijinan perumahan Dakota City yang diduga belum mengantongi ijin sampai saat ini. Sampai Forum Kota (Forkot) turun jalan menyuarakan penutupan sementara perumahan tersebut, sebelum  ijin kelar semua. Perumahan Dakota City sendiri terletak di Desa Pandu Kecamatan Cerme.

DPMPTSP Kabupaten Gresik membenarkan bahwa ijin perumahan yang sekarang akan dibangun untuk perum Dakota City tidak ada. Pengembang perumahan kala itu hanya mengantongi nomor induk berusaha (NIB) yang pendaftarannya melalui OSS saja.

” Seingat kami pertengahan tahun 2019, ada pengembang perumahan memakai nama perusahaan lain bukan nama perumahan sekarang, mengajukan ijin perumahan ke DPMPTSP. Namun pengajuan ijin untuk sementara kami tolak karena waktu itu bersamaan dengan adanya proyek  jalan tol. Karena kami tidak tahu pasti posisi lahannya dan berapa luas yang berbatasan dengan lahan jalan tol,” ujarnya.

 

Kemudian,  kami juga pelajari dokumen lainnya ternyata secara eksisting batas lahan perumahan tersebut berdempetan  atau berbatasan langsung dengan lahan  permukinan penduduk. Dan ketiga wilayah tersebut rawan banjir, terang DPMPTSP.

BACA JUGA :  Di Usia yang Ke 9 Berkarya Untuk Bangsa, Sekilas Media Do'a Bersama Lintas Elemen

Terkait polemik kawasan perumahan Dakota City di desa Pandu, Kepala BPBD Kabupaten Gresik Tarso Sagito angkat bicara  saat dikonfirmasi oleh awakmedia dan dengan tegas menyampaikan bahwa pihak pengembang perumahan telah melanggar  RTRW Kabupaten Gresik, dimana kawasan tersebut hanya diperuntukkan untuk minapolitan bukan usaha property. Itu sudah melanggar Perda terkait RTRW.

” Kawasan yang sekarang akan dibangun perumahan Dakota City merupakan lahan subur untuk pertanian dan pertambakan. Dan daerah situ juga salah satu lumbung pangan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya, Kamis (4/6/2021).

Kalau musim hujan tiba di daerah itu juga sering dilanda banjir akibat luapan kali lamong, tambah Kepala BPBD Gresik.

 

Perlu diketahui, Forkot menyikapi perumahan Dakota City yang belum berijin tetapi berani melakukan kegiatan pengurukan lahan perumahan di desa Pandu.

Ketua Forkot Haris Shofanul Fakih atau biasa disapa Bogel  kepada awakmedia setelah aksi unras di jalan masuk pergudangan nexware Cerme pada Selasa (25/5/2021) mengatakan tuntutan aksi Forum Kota berdasarkan atas temuan beberapa data sidak lokasi dan hasil sumber yang kita miliki. Ternyata perumahan Dakota City yang berlokasi di Desa Pandu Cerme, tidak memiliki IPR dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Jelang Operasi Lilin Semeru 2020, Kapolresta Mojokerto Laksanakan Pengecekan Pendirian POSPAM Dan POSYAN

” Temuan itu diketahui setelah kita lakukan cek di RTRW, nyatanya sesuai dengan statemen dari DPM dan PTSP Kabupaten Gresik itu sendiri bahwa perumahan Dakota City melanggar RYRW karena menggusur lahan hijau yang itu seharusnya dilindungi pemerintah daerah,” ungkap dia.

Faktanya, lahan hijau di kabupaten Gresik semakin menyempit karena ulah korporasi dan industrialisasi.

Sehingga hari ini, harapan Forkot, tegas Haris,” Pemda dan penegak hukum yang ada memberikan hukuman kepada siapa pun itu yang melanggar perundang-undangan yang merugikan masyarakat umum harus diadili dan usahanya harus ditutup.”

Dan Forkot selama ini, sesuai tradisi akan tetap melakukan sebuah aksi dan melakukan audensi dengan instansi-instansi terkait yang memiliki korrlasi dengan masalah aksi tersebut.

Terkait luasan lahan yang dimiliki pengembang perumahan Dakota City, kembali Ketua Forkot Bogel menyebutkan sesuai rencana plan ada 200 Ha yang terdiri dari lahan pertanian dan pertambakan. Untuk progres saat ini, Forkot memantau adanya kegiatan urugan  diprrkirakan 100 hektar dan dituntut agar segera ditutup. (rud)