
Mojokerto,Sekilasmedia.com Polres Mojokerto menggerebek Penimbun Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (19/12/2018), pelakunya adalah Sugianto (28) warga Dusun Kedawung RT 01 RW 05, Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Ia melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan dijual Non subsidi.
Dijelaskan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno , pelaku diringkus oleh anggota Satreskrim dan Satlantas Polres Mojokerto. Awalnya diketahui oleh mobil patroli lalu lintas, disitu ada rasa curiga lalu dilakukan pemeriksaan ternyata berisi BBM,” ungkap Kapolres.
,” Diketahui kendaraan dimodifikasi dengan menambahkan ukuran tangki lebih besar, Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan terjadi dugaan penyimpangan yakni penyaluran dan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Pelaku mengaku profesi yang dijalani tersebut baru yang pertama, tapi kami masih lakukan pengembangan, sebab pelaku juga menyewa rumah yang dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Gemekan Gg 1, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” bebernya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 tandon plastik ukuran 1.000 liter dengan rincian sembilan tandon berisi solat dan lima tandon plastik dalam keadaan kosong. Satu unit mesin diesel sedot air warna merah merk IN-HO ukuran 1/2 dim beserta selang ukuran 1/2 dim dan panjang 5 meter warna biru.
Satu delivery nota dari PT Prima Central Niaga ke PT Duta Bangsa Mandiri No.1075/DO-MCN/XII/18, satu unit kendaraan tangki jenis Mitsubishi FE74DHV tahun 2013 warna biru putih berisi 8.000 liter dan satu buku KIR,” pungkasnya.(wo)





