POLISIKU

Polres Kota Mojokerto Berhasil Membekuk Pelaku Perampasan Disertai Pencabulan.

×

Polres Kota Mojokerto Berhasil Membekuk Pelaku Perampasan Disertai Pencabulan.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmmedia.com-Dua Pelaku aksi perampasan dan pencabulan terhadap gadis pelajar SMU dibawah umur, asal Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Kota Mojokerto, terpaksa kedua pelaku kakinya ditembak karena berusaha melawan petugas.

Diketahui, Pelaku bernama Eko Nugroho (23) asal Dusun Selorejo, Desa Tlogo Geneng, Kecamatan Sambeng dan Suparno, 30 asal Dusun Sapon, Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.

Diterangkan Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setyono, dalam perss releasenya Jum’at (28/12/2018) , aksi yang dilakukan kedua pelaku ini sungguh nekat dan biadab, pasalnya motor beserta barang laiinnya sudah dirampas korban juga mau dicabuli,”ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Perayaan Nataru, Kapolres Gresik Bersama Jajaran Forkopimda Lakukan Patroli 

,” Kejadian terjadi pada 22 November 2018 silam, ketika itu korban bersama teman laki laki pulang dari sekolah, sontak saja di didekati oleh kedua pelaku dan menghadang, tepatnya di jalan tuang Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis sekitar pukul 17:30 sore. Kebetulan jalan sekitar sepi , korban dipepet terus oleh kedua pelaku “ jelasnya.

Setelah itu lanjut Kapolresta, korban dihentikan lalu diancam dengan balok kayu dan disuruh menyerahkan barang barang bawaannya .

Lebih brutal lagi, korban laki-laki disekap hingga tak berdaya. Sedangkan korban perempuan diikat tangan dan kakinya dengan menggunakan tali sepatu , lalu diseret ke ladang tebu dan dilucuti pakaiannya.

BACA JUGA :  Apresiai Pilkada Aman, Kapolresta dan Kodim 0815 Bagi Beras Gratis

“Korban perempuan ditelanjangi oleh pelaku . Pelaku juga berusaha menyetubuhi korban, tapi gagal karena korban berontak, hingga pada akhirnya pelaku menganiaya korban dibagian wajah hingga memar,” bebernya.

setelah berhasil memperdayai korban akhirnya motor korban dibawa kabur. Dan selang satu jam korban berhasil lolos dari ikatan dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan, juga dijerat Undang-Undang Perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(wo)