
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sejak Tanggal 14 Hingga 15 Juli 2021, kembali Polresta Mojokerto dan Polsek jajaran bersama Forkopimka Se-Kab/Kota Mojokerto, telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan guna Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020, dalam rangka Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19, disaat PPKM darurat.
Seperti biasanya, sasaran kegiatan dalam operasi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Tak itu saja, Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE menggatakan, bahwa Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di Jl Kartini dan Taman Siswa serta Hunting system diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan. Sedangkan rincian kegiatan Polresta dan Polsek jajaran sebagai berikut.
Untuk Polres Mojokerto Kota, Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Ra Kartini dan Jln Tamansiswa serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 97 orang
-. Teguran tertulis : 18 orang
-. Sanksi sosial : 13 orang
-. Denda Administrasi : 2 orang.
Polsek Magersari,
Kegiatan Operasi Yustisi di warkop Jln Sekarputih dan warkop Jln By Pass diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 78 orangg
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 8 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Filos kopi dan warkop Omah erta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa,
-. Teguran lisan : 79 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 5 orang
-. Denda Administrasi : 6 orang
Polsek Jetis, Kegiatan Operasi Yustisi di Jl. Raya Jetis kec. Jetis Kab Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orang
-. Teguran tertulis : 13 orang
-. Sanksi sosial : 10 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Gedeg, Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Pagerluyung dan Gedeg, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa,
-. Teguran lisan : 74 orang
-. Teguran tertulis : 12 orang
-. Sanksi sosial : 9 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Kemlagi, Kegiatan Operasi Yustisi di Jln Raya Kemlagi dan Jln Raya Kedungsari diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 69 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 4 orang
-. Denda Administrasi : 17 orang
Polsek Dawarblandong,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Dsn Dawarblandong dan Warkop Giras, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 75 orang
-. Teguran tertulis : 9 orang
-. Sanksi sosial : 6 orang
-. Denda Administrasi : 5 orang.
Dari hasil Kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, ada sejumlah 724 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-. Teguran lisan : 543 orang
-. Teguran tertulis : 80 orang
-. Sanksi sosial : 60 orabg
-. Denda Administrasi : 34 orang
Sedangkan untuk Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 167 Pers dengan rincian :
-. Polri : 120 Personel
-. TNI : 24 Personel
-. Satpol PP : 23 Personel
-. Potmas : 8 Personel
Selanjutnya, Umam menyampaikan, bahwa Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi Pelanggar, lanjut Umam, diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker berupa, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Memberikan pengertian tetang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain / membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” paparnya.
Serta disampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas.
,” tandasnya.(wo)