Daerah  

Gasak 50 Gram Emas, Residivis Curat Digulung Kepolisian Klungkung

 

Klungkung, sekilasmedia.com – Anggota Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku kasus pencurian perhiasan emas seberat 50 gram, di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung, pada 24.Juni 2021 lalu.

Para pelakunya, Agus Saputra (26) asal Dusun Dungkap I, Desa Batukandik Nusa Penida, Klungkung dan I Gede Mindra (32) tinggal sementra di Padang Galak, Lingkungan Kedaton, Kesiman Penatih Denpasar Timur. Keduanya dibekuk di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah Klotok, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana Kamis (15/7/2021) mengatakan, penangkapan terduga pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus curat dan baru bebas dari penjara ini, bermula dari anggota yang menerina laporan warga pada Selasa 13 Juli 2021, mengaku perhiasan emas miliknya raib dicuri maling dengan total kerugian kurang lebih Rp 30 juta.

BACA JUGA :  Polres Gresik Beri Materi Pendidikan Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2022 

Dari informasi itu, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung bergegas melakukan penyelidikan olah TKP serta meminta keterangan semjumlah saksi saksi. Berdasarkan petunjuk di lapangan, jika terduga pencurian emas mengarah kepada pelaku yang ngontrak tak jauh dari rumah korban. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Telah melakukan pencurian emas di rumah korban pertengahan Juni lalu,” katanya.

BACA JUGA :  Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Ikfina Kukuhkan 299 Kepala Desa Se-Kabupaten Mojokerto

Terduga pelaku memang sengaja menyasar rumah kosong yang ditinggal lama oleh pemiliknya. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan 2 pasang kalung emas, 1 pasang anting, HP serta mobil pick-up yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Sebagian hasil curian sudah dijual pelaku di Denpasar, dan hasil penjualannya digunakan untuk poya poya serta bermain judi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Klungkung. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. Soni