
Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Di Bebekan, Taman, Sidoarjo, ada salah warga yang menggelar hajatan pernikahan.
Mengetahui adanya gelaran hajatan yang diadakan Solichah, Warga Bebekan, Taman, Sidoarjo, Jumat (16/7/2021), tim Satgas Covid-19 di Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan dibatalkan.
BACA JUGA : Progres Flyover Aloha Capai 86 Persen, Nataru Siap Uji Coba Sidoarjo Sekilasmedia.com Balok girder yang digunakan untuk Flyover Aloha, Sidoarjo, Jawa Timur sudah selesai terpasang seluruhnya sehingga bisa dilakukan uji coba pada pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2024 Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/11/2023) mengatakan saat ini pemasangan balok girder yang menjadi unsur utama pembangunan jembatan sudah selesai dilakukan. Rencananya akan dilakukan uji coba pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2024. Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut mengatakan, saat ini progres pembangunan jembatan yang dilakukan adalah pemasangan beton cor sisi sebelah utara. "Dengan demikian, tahapan utama sudah selesai dilakukan," ujarnya. Secara umum, lanjut dia, progres pembangunan sudah mencapai 86 persen, atau mengalami surplus pengerjaan sebesar 5,2 persen dari rencana awal sebesar 80,7 persen. "Kalau melihat progres pembangunan seperti ini, kami optimistis bisa selesai sebelum waktu kontrak yang diberikan," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Dwi Eko Saptono mengatakan, uji coba flyover pada Natal dan Tahun Baru 2024 nanti, akan menjadi langkah penting dalam memastikan keamanan dan kinerja flyover sebelum dibuka untuk penggunaan umum. "Kami berharap dengan uji coba ini, kami dapat mengidentifikasi dan mengatasi setiap potensi masalah yang mungkin muncul, sehingga proyek ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat," pungkasnya. (sud)
“Kami himbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Taman Hery Setyo.
Acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara Pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.
“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” lanjut Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo.
Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Kapolsek Taman juga menghimbau kepada warganya, untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan.” pungkasnya (sud).