
Denpasar,Sekilasmedia.com –
Melejit pesat diangka 50 ribu lebih kasus varian baru C-19 di tanah air semakin menggila. Buruknya sejumlah warga negara asing ( WNA) Jepang yang ada di wilayah Indonesia juga berbondong bondong kembali ke negaranya.
Meluasnya kabar beredar terkait kepulangan WNA jepang tersebut, karena sebelumnya pemerintah setempat memberikan warning ke seluruh warganya yang berada di Indonesia agar segera pulang dengan biaya ditanggung negara.
Meskipun demikian, warning dari pemerintahan sakura itu tak menyurutkan nyali ribuan warganya yang ada di Pulau Dewata. Bahkan para WNA ini memilih untuk tetap bertahan dan tinggal di Bali selama masa vandemi.
Informasi data yang diperoleh sekilasmedia.com di tiga Kantor Imigrasi yang ada di Bali, untuk keseluruhan WNA Jepang yang masih ada di Bali sebanyak 4.180 orang. Dari total jumlah itu sebanyak 1.735 orang WNA Jepang terdata di Kantor Imgrasi Ngurah Rai. 2412 orang di Kantor Imgrasi Denpasar dan 33 orang di Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dikonfirmasi Sabtu (17/7/2021) mengatakan tidak hanya warga asing dari negara Jepang saja yang masih tinggal dan menetap di Pulau Bali ada juga WNA lain. Bila mengacu pada data di 3 Imigrasi, total ada sebanyak 110.292 orang warga negara asing lainnya yang masih berada di Bali.
“Sesuai data yang terima, dari 3 Kantor Imigrasi, untuk saat ini kita pastikan masih ada sebelas ribu lebih warga asing tinggal di Bali,” katanya.
Selain itu, untuk total jumlah bila dikategorikan lima besar, maka untuk WNA Rusia masih mendominasi, yakni 16.074 orang, disusul Amerika Serikat 11.732 orang, Australia 11.501 orang, Inggris 9.486 orang dan Perancis 8.433 orang. Yang mana seluruh WNA yang bertahan, kesemuanya masih memegang izin tinggal.
“Seluruhnya masih memegang izin, baik Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP),” terang Jamaruli.
Lebih lanjut kepada seluruh WNA yang masih berada di Bali, diminta untuk tetap mentaati perundang undangan yang berlaku di Indonesia, terkait dokumen keimigrasian. Demikian pula WNA wajib mematuhi segala aturan terutamanya dalam penerapan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kita merujuk pada banyaknya kasus yang ditangani di lapangan. Setelah banyak ditemukan sejumlah WNA tidak taat prokes, seperti tak menggunakan masker, serta menjaga jarak,” tandasnya. (Soni.)





