Daerah

Jangan Terlalu Nafsu Penjarakan Sudikerta

×

Jangan Terlalu Nafsu Penjarakan Sudikerta

Sebarkan artikel ini
Poto Togar

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com –
Desakan keras yang disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, agar Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta segara ditahan dan dipenjarakan Polda Bali. Ditanggapi santai oleh Togar Situmorang, selaku kuasa hukum Sudikerta.

” Janganlah terlalu bernafsu untuk memenjarakan Sudikerta, ” kata Togar, Minggu (6/1).

Ia menegaskan, boleh saja jika ada pihak yang bertanya atau mengingatkan Polda Bali terkait kasus Sudikerta. Namun, jika terlalu bernafsu mendesak Polda Bali untuk memenjarakan Sudikerta, tentu pihak yang bersangkutan harus paham dulu proses penegakan hukum yang benar.

” Dewa Nyoman Rai itu kan, Anggota DPRD Bali, bahkan seorang Sarjana Hukum. Seharusnya sudah lebih banyak tahu, mengenai tahapan-tahapan proses hukum, ” sentilnya.

Togar mengingatkan, seharusnya Dewa Nyoman Rai selaku wakil rakyat yang membidangi masalah hukum lebih bisa lagi memberikan edukasi-edukasi pemahaman hukum kepada masyarakat. Bukan malah menyuguhkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat seperti statement

BACA JUGA :  Kelas Inspirasi Pelajar di Polresta Sidoarjo

” Jangan sampai dengan tidak segera ditahannya Sudikerta akan menimbulkan preseden buruk, ” ungkap Togar.

Menurutnya, pernyataan Dewa Nyoman Rai itu keliru, masyarakat harus tahu itu. Jangan hanya melihat suatu perkara pidana dari segi objektifnya, tapi harus dilihat dari segi subyektifnya atau aturan-aturan yang tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dan didalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, jelas tertera adanya Asas Praduga Tidak Bersalah. Asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah dan bersifat inkracht (punya kekuatan hukum tetap).

Diyakini, Polda Bali lebih profesional dalam menangani perkara Sudikerta ini, bebas dari intervensi. Pihak Sudikerta pun sangat kooperatif dengan proses hukum. Meski Polda Bali sudah menetapkan status cekal terhadap Sudikerta. Jadi tidak ada potensi bagi Sudikerta melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :  WARGA DESA PURWOSONO LUMAJANG MENGANTISIPASI TERJADINYA PENCURIAN SAPI

” Terus apa motivasi dan kepentingan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, meminta Kapolda Bali penjarakan Pak Sudikerta. Pernyataan itu adalah bentuk provokatif, tidak pantas juga arogan dan syahrat politik yang berlebihan, ” imbuhnya.

Togar menambahkan, polisi tentu bertugas sesuai UU Kepolisian dan SKEP Kapolri bahwa setiap kasus pidana akan diproses sesuai dengan aturan hukum baik KUHAP yang berlaku. Untuk itu Togar meminta kepada Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali segera mencabut pernyataannya. Sebab kasus Sudikerta ini ranah hukum bukan ranah politik.

” Sebagai anggota Dewan harusnya mengawasi bukan memprovokasi dan mengintervensi hukum, ” tandasnya. (son)