Daerah

WUJUDKAN KOMITMEN PELAYANAN, BPJS KESEHATAN GELAR PENANDATANGANAN KERJA SAMA FASKES PRIMER

×

WUJUDKAN KOMITMEN PELAYANAN, BPJS KESEHATAN GELAR PENANDATANGANAN KERJA SAMA FASKES PRIMER

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dapat memberikan pelayanan terbaik bagi setiap peserta JKN-KIS. Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Cabang Mojokerto dan diikuti oleh 130 FKTP dan Dinas Kesehatan wilayah kabupaten/kota Mojokerto dan Jombang pada Rabu (09/01).

Pada kesempatan tersebut, hadir dan membuka acara Kepala BPJS Kesehatan Dina Diana Permata beserta jajaran. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang memberikan pemaparan tentang isi perjanjian kerja sama dan regulasi terbaru Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam sambutannya Dina menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk masa mendatang.

“Fasilitas kesehatan (faskes) dituntut untuk memahami isi dari peraturan-peraturan yang ada sehingga tidak ada perbedaan dalam pemahaman saat memberikan informasi atau edukasi kepada peserta JKN yang terdaftar di faskes. Hal penting yang diharapkan adalah melakukan internalisasi secara menyeluruh di masing-masing jajaran dinas kesehatan, puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan saat melaksanakan kegiatan pertemuan sekaligus disosialisasikan tentang regulasi dan peraturan terbaru,” terang Dina.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dinkes, Kemenag dan LDII Kota Kediri, Gelar Orientasi Pendampingan Poskestren Wujudkan Pesantren Sehat

Dina menambahkan, pada 2019 ini pertumbuhan peserta yang mendaftar sebagai peserta JKN sangat pesat, tentunya dengan pertumbuhan peserta ini maka tantangannya juga semakin besar. Karena dengan meningkatnya jumlah peserta ekspetasi dari peserta JKN pun semakin tinggi. Ujung dari masyarakat mendaftar sebagai peserta JKN adalah pelayanan kesehatan, yang diberikan oleh provider yakni faskes, baik tingkat pertama maupun lanjutan dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes berpengaruh terhadap kepuasan peserta.

Pada kesempatan tersebut Dina mengharapkan pihak-pihak terkait menumbuhkan rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap sustainbilitas program JKN, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Selain itu fungsi fasilitas kesehatan tingkat pertama ini diharapkan berjalan dengan optimal, sehingga peserta yang terdaftar mendapat pelayanan yang sesuai dengan haknya.

Ditemui seusai kegiatan Penandatanganan Kerja Sama salah satu dokter praktek perorangan yang hadir dalam acara tersebut, Rohmatun Naja mengatakan bahwa kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan untuk memberikan kepastian pelayanan terhadap Peserta Program JKN-KIS.

BACA JUGA :  Polsek Wringinanom Bagikan Sembako ke PKL Jelang HUT Bhayangkara ke-78

“Kami siap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional bersama-sama BPJS Kesehatan untuk senantiasa berkoordinasi terkait pelayanan peserta Program JKN-KIS. Pertemuan ini bermanfaat dalam hal pemaparan atau sosialisasi oleh BPJS Kesehatan tentang peraturan terbaru pemerintah yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, menjadi pedoman bagi fasilitas kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS,” terang Naja.

Senada pengelola klinik swasta di Mojosari, Prima Hariyanto sangat antusias saat mengikuti kegiatan Penandatanganan Kerja Sama FKTP tersebut. Prima menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi tentang program-program JKN-KIS terbaru, selain kepada fasilitas kesehatan juga masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga lebih dipahami dan pelaksanaan program JKN dapat berjalan lancar.

“Dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan tugas bersama pihak-pihak terkait dalam melayani masyarakat sehingga masyarakat terlindungi program Jaminan Sosial,” ucap Prima.

Prima menegaskan bahwa klinik yang ia kelola dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan selama lebih dari 4 tahun telah berjalan sesuai ketentuan, dengan melaksanakan program JKN berdasarkan regulasi yang ditetapkan dan selalu meningkatkan mutu pelayanan serta mengedukasi setiap peserta tentang kebijakan-kebijakan terbaru Pemerintah dan BPJS Kesehatan. (s4)