
Denpasar, Sekilasmedia.com
Kasus dugaan korupsi anggaran acii aci dan sesajen akhirnya naik kelas, setelah Penyidik Pidana Khudus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IGM sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala mengungkapkan, penetapan IGN Mataram sebagai tersangka , berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor 01/ N.1.10/Fd/1/08/2021,per Jumat tanggal 5 Agustus 2021.
“Penetapan tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi. Dari kesimpulan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Yuliana dalam rilistnya.
Selain telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan lajnnya, untuk rincian 100 orang saksi, ada 18 orang bendesa adat, 21 pekaseh (kelian subak) 25 kelian banjar (kepala dusun) 17 rekanan dan beberapa pejabat dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan Provinsi Bali.
Masih kata Yuliana, pada kasus ini, terdapat kerugian negara 1 miliar dalam anggaran pengadaan aci-aci dan sesajaen Pemkot Denpasar periode 2019-2020. Yang mana waktu itu IGN Mataram merupakan pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dengan anggaran kegiatannya berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU Tipikor,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk modus yang digunakan, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka memecah pengadaan menjadi beberapa proyek dengan menunjuk tujuh rekanan. Meskj begitu untuk pelaksanaannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
“Selain membuat laporan fiktif, tersangka sengaja mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 7 rekanan yang sudah ditunjuk dengan dibarengi meminta fee,” tandasnya. Soni.





