Hukum

KAPOLRES” TIDAK DIBENARKAN BAGI WARGA SIPIL MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT RESMI DARI PERBAKIN

×

KAPOLRES” TIDAK DIBENARKAN BAGI WARGA SIPIL MEMILIKI SENJATA API TANPA SURAT RESMI DARI PERBAKIN

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, SekilasMedia.com-Kini Mapolres Lumajang, telah melimpahkan berkas beserta barang bukti terkait kasus kepemilikan senjata api, yaitu Husin selaku kepala Desa. Dawuhan Wetan, Kec. Rowokangkung, Kab.Lumajang, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Selasa(15/01/2019).

berawal pada hari Jum’at, 6 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 wib, Polres Lumajang telah mengamankan seseorang bernama Buren bin Nasur yang beralamat di Dusun Kidul Sawah, Desa. Kudus Kec. Klakah Kab. Lumajang, petugas mendapati barang bukti sepucuk senpi rakitan warna silver beserta satu buah magazine dan dua selongsong tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

Sedangkan barang bukti serta pemilik dari senjata tersebut pun digelandang menuju Mapolres Lumajang, guna diproses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kasus Persetubuhan Anak Terungkap di Driyorejo, Polres Gresik Pastikan Pemulihan Korban

Sebelum penggeledahan di rumah tersangka, Petugas menangkap tersangka Buren pada saat melakukan transaksi narkotika dan membawa senjata tajam jenis pisau. Petugaspun memperluas penggeledahan menuju rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan senjata rakitan tersebut. Buren mengaku senjata api rakitan tersebut adalah milik Husin bin Sari Bugeh.

Akhirnya petugaspun mendatangi Husin sang kepala desa guna dimintai keterangan atas kepemilikan senjata api tersebut. Husin pun tak berkutik dan mengakui senjata api rakitan berikut satu magazine serta dua selongsong peluru tersebut adalah miliknya, menurutnya senpi itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga ‘hanya’ Rp 500.00,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH. SIK MH MM, saat di konfirmasi melalui Handphone miliknya membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Kota Gerebek Pabrik Miras Oplosan, Satu Pelaku Diamankan

“Masalah kepemilikan senjata api rakitan yang juga menyeret salah satu kepala Desa. diwilayah Lumajang beberapa bulan yang lalu, hari ini berkasnya dinyatakan telah lengkap, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Sangat tidak dibenarkan dimata hukum, bahwa warga sipil memiliki senjata api tanpa surat resmi dari Perbakin maupun dari Kepolisian” Tegas Arsal.

Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 1 (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang mana memiliki, menyimpan senjata api tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dilakukan tersangka dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,”tegasnya (Shelor).