Hukum

Curanmor di Balongpanggang Terungkap, Polisi Amankan Pria 43 Tahun

×

Curanmor di Balongpanggang Terungkap, Polisi Amankan Pria 43 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polsek Balongpanggang Polres Gresik amankan pelaku diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Tenggorokan serta amankan barang bukti. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial FH (43), diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Tenggor, Kamis (6/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Lambar (52), warga Dusun Bangle, Desa Tenggor, datang ke sawah untuk memanen tanaman kangkung. Sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ miliknya diparkir di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Saat sedang berada di sawah, korban mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga dan melakukan pengejaran.

Pengejaran berlangsung hingga kawasan Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban menemukan sepeda motornya, sementara orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.

BACA JUGA :  Gelar Perkara Laka Maut Hyundai Palisade Rampung, Satlantas Polres Kediri Kota Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Warga yang ikut melakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di belakang sebuah warung kopi.

Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengatakan, terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel, Askur, sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk diproses hukum.

” Dari kejadian tersebut, kami mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi L 3372 XQ,” ujar Wiwit.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa FH tidak hanya beraksi di wilayah Balongpanggang. Polisi juga mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian dan percobaan pencurian di wilayah Kabupaten Gresik.

Sedikitnya tiga lokasi lain kini menjadi bagian dari penyelidikan. Pertama, Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang terjadi pada 5 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Jabatan Kepala Desa Sokaan Dijabat Terpidana, Siliwangi Minta Bupati Lakukan Pemecatan

Kedua, Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Ketiga, perkara percobaan pencurian di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi sekitar Juli 2026.

” Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” kata Wiwit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat maupun perusahaan untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polisi berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mempercepat penanganan gangguan keamanan sekaligus mencegah aksi kriminal serupa kembali terjadi.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik