Lumajang(sekilasmedia.com) terkait pelaporan Andre Eskobhar warga Desa Nguter Kec. Pasirian ke panwaslu soal Mutasi jabatan yang dianggap bermasalah karena ada selisih dari surat keputusan kementrian dalam negeri dengan jumlah mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Lumajang di awal tahun 2018.
Bukan berarti hal tersebut bisa disalahkan atau cacat hukum, karena jauh sebelumnya sudah dijelaskan oleh Kepala BKD Kab Lumajang, Drs. Nurwakit Ali Yusron bahwa Bupati melakukan pelantikan dan pengukuhan, serta pengukuhan itu sendiri sebagaimana dari akibat perubahan peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Serta bagian dari tindak lanjut PP No. 18 yang menyesuaikan dengan peraturan menteri, namun tidak menambah jabatan itu sendiri artinya orangnya tetap jabatannya tetap dan hanya nomenklaturnya saja yang berubah.
Bahkan surat tanda bukti pelaporan kepada panwaslu tertulis bahwa Plt. Bupati Lumajang tertera sebagai saksi, tentu saja hal tersebut menuai kontra dari Plt Bupati Lumajang Drs. Buntaran Suprianto. M. Kes, Rabu (23/5/2018), pihaknya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa diminta menjadi saksi dalam pelaporan mutasi jabatan tersebut kepada Panwaslu, dan dirinya juga menegaskan tidak pernah merasa mengenal atau bertemu dengan pelapor dan pengacaranya
“Nampaknya keberatan atas tudingan yang mencatut nama serta jabatan saya sebagai seorang Plt Bupati Lumajang yang dinyatakan sebagai seorang saksi dalam pelaporan kepada panwaslu”,Tegas Buntaran saat ditemui di ruang dinasnya, Rabu (23/5/2018).
Buntaran mengakui bahwa sebelumnya ada surat yang meminta kepada dirinya untuk memberikan data mutasi jabatan, demi keterbukaan informasi sehingga dirinya mendisposisi kepada staf ahlinya untuk memberikan data tersebut.
“Data yang kami berikan sama halnya data yang kami berikan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Lumajang sebagai tambahan data pelengkap penetapan Incumbent sebagai calon bupati, dan KPU sudah menetapkan tidak ada permasalahan”Paparnya.
Hal Senada juga disampaikan Ketua LSM Solidaritas Masyarakat Transparansi Lumajang, Erry Pelupessy dirinya menegaskan bahwa bukti bukti tersebut adalah sumir (tidak kuat) jika dijadikan alat bukti pelanggaran pemilu, pelaporan tentang mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang yang dilakukan tersebut bisa dikategorikan ‘black campaign’ terhadap incumbent yang menjadi paslon nomer 2, karena Incumbent berhak melakukan klarifikasi dan somasi jika dianggap perlu.
“Kami menduga calon bupati petahana bakal diserang dengan cara berpolitik yang tidak sehat atau kami menyebutnya dengan istilah Black Campaign, dan manurut kami Incumbent berhak melakukan somasi”,Pungkasnya.(kar)



