Uncategorized

penggelapan yang berkedok membuka lowongan pekerjaan

×

penggelapan yang berkedok membuka lowongan pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilasmedia.com – Tim Anti Bandit Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Telah Menangkap Pelaku Penipuan dan penggelapan yang berkedok membuka lowongan pekerjaan sebagai Sales Promotion Girls ( SPG ) di Media Sosial ( Medsos ) melalui acount facebook berhasil dibongkar.

Pelaku penipuan MR alias Darma ( 25 ) warga Tanjung Pinang Surabaya berhasil diringkus di area parkir Delta Plaza Surabaya, berdasarkan laporan dari empat orang korbannya ke Polrestabes Surabaya, tutur IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu ( 23/01/2019 ).

Awalnya pelaku Darma berpura – pura membuka lowongan pekerjaan dengan posisi sebagai SPG melalui acount facebook dan di dalamnya juga dicantumkan nomer handphone miliknya, lanjutnya.

BACA JUGA :  How to Detox: A Comprehensive Overview to Cleansing Your Body

Setelah ada yang berminat untuk lowongan pekerjaan tersebut maka pelaku Darma mengajak ketemuan di pusat perbelanjaan Royal Plaza lantai dasar jalan A. Yani Surabaya dan meminta kepada korbannya untuk membawa surat lamaran pekerjaan ( CV ), kartu identitasnya ( KTP ) dan uang sebesar Rp 30 ribu serta handphone, terangnya.

IPTU Bima Sakti menjelaskan, di dalam pertemuan tersebut pelaku Darma meminta handphone milik korban dengan alasan untuk diinstal aplikasi pekerjaan dan meminta korbannya untuk menunggu sebentar di lokasi yang sudah disepakati.

BACA JUGA :  Suarakan Anti Korupsi, KPK Gelar Workshop Jurnalistik dan Pelatihan Video Kreatif di Surabaya

Saat itulah, pelaku Darma langsung kabur dan menjual handphone tersebut ke orang lain tanpa diketahui oleh  pemiliknya yang sedang menunggu, tegasnya.

Aksi penipuannya ini dilakukan sejak pertengahan bulan Desember 2018 dan akibat perbuatannya ada 29 orang sebagai korbannya yang telah mengajukan lamaran pekerjaan, tambahnya.

Pengakuan dari pelaku Darma bahwa uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari karena dirinya tidak bekerja, imbuhnya.

Kini pelaku Darma ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, pungkasnya. ( Eko )