Peristiwa

Keluarga Minta Kakek Cabuli Cucu Dihukum Berat

×

Keluarga Minta Kakek Cabuli Cucu Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

Jembrana Bali, Sekilasmedia.com – I Ketut Seken alias Pekak Gula (65) pelaku pelecehan seksual terhadap cucunya Ni Kadek PD (9) yang mengalami keterbelakangan mental asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, dikabarkan Rabu (6/2) akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Terkait hal itu, pihak keluarga meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk menggelar persidangan secara terbuka juga bisa bertindak adil.

” Saya akan hadir di persidangan bersama lima orang anggota keluarga, ” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Dia mengharapkan, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku, dengan pertimbangan, perbuatan pelaku sangat bejat dan biadab kerena telah merusak masa depan anak yang seharusnya dia lindungi. Akibat perbuatan pelaku, mental anak menjadi terganggu dan trauma, terlebih saat melihat orang tua atau orang asing.

BACA JUGA :  Diduga Karena Kelelahan, Sopir Truk Meninggal Saat Didalam Truk

Diberitakan sebelumnya, Pekak Gula, beberapa bulan lalu kepergok ibu korban di kebun belakang rumah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya (Ni Kadek PD-red) yang mengalami keterbelakangan mental.

Saat itu anaknya dengan posisi nungging dan celananya melorot. Sementara pelaku berdiri di belakang pantat korban dengan tangan kanan pelaku melakukan gerakan memasukan kemaluannya ke dalam celana pelaku.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mengajak pulang anaknya dan setelah diperiksa, ternyata kemaluan korban bengkak disertai memerah. Selanjutnya, kejadian itu oleh ibu korban dilaporkan ke Polsek Mendoyo.

BACA JUGA :  Pria Asal Surabaya Tewas Di Obyek Wisata Air Panas Pacet.

Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku dan memeriksa pelaku. Awalnya pelaku membantah melakukan pelecehan terhadap korban, namun dari hasil visum dinyatakan kemaluan korban lecet dan selaput dara pecah akibat benda tumpul, akhirnya pelaku tidak bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya.

Kepada penyidik pelaku mengaku melakukan pelecehan sexual itu dengan cara memasukan jari telunjuknya berulang-ulang ke kemaluan korban. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena nafsu birahinya muncul setelah melihat tubuh korban yang masih terhitung cucunya.(soni).