Uncategorized

Polres Kediri Berhasil Ungkap 35 Tersangka Pengedar Narkoba

×

Polres Kediri Berhasil Ungkap 35 Tersangka Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kediri, Sekilasmedia.com – Pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar sepanjang tahun 2019 di jawa timur, dari 36 tersangka yang kita amankan terdapat satu tersangka yang dibebaskan karna masih dibawah umur, sisanya 35 tersangka yang saat ini kita amankan,” ucap Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton kepada sejumlah pewarta. Kamis (6/2/2019).

Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah hukum Polda Jatim dari hasil OPS Tumpas Narkoba Semeru 2019 Polres Kediri. mengungkap 33 kasus narkoba dan menahan 36 tersangka.

Menurut AKBP Roni, 35 tersangka ini terdiri dari para pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu-sabu dan Obat Keras jenis Pil Dobel L, dan dari seorang tersangka berinisial DT (31) Polisi Berhasil menyita 150 ribu butir Obat Keras jenis Dobel L di kamar salah satu Hotel di daerah Kecamatan Pare Kabbupaten Kediri.

BACA JUGA :  AKD Telah Disetujui Bersama, DPRD Kota Malang Langsung Kerja Keras

Dia mengatalan jika barang tersebut sengaja didatangkan dari luar Kabupaten Kediri yang rencananya oleh tersangka akan diedarkan dengan sasaran konsumen adalah para pelajar sekolah.

Dan dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan yang kemungkinan masih ada beberapa tersangka lain yang terus akan kita cari,” terangya

Disaat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH, MH, mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Kediri menangkap tersangka berinisial MF (23) di jalan Dsn. Cangkring Ds. Pelem Kec. Pare Kabupaten Kediri. Diamankan pula sabu-sabu seberat 6.1 gram yang kita temukan di jok sepeda motor miliknya,” tuturnya

BACA JUGA :  1win Türkiye Sah Spor Bahisleri Sitesi Giriş Ve Kaydol Bonus

Dan dari 33 kasus yang terungkap, kata dia, 12 kasus terungkap oleh jajaran Polres Kediri, sedangka 21 kasus terungkap oleh jajaran polsek yang di suport oleh Polres Kediri.

Kini jajaran Polres Kediri sedang memproses hukum kepada seluruh tersangka dengan pelanggaran kasus narkotika Pasal 112, 114, 127 UUD No.35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Untuk kasus obat keras berbahaya Pil LL Pasal 197 SUB 196 Jo 98 UU 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(joker).