
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto digelar pada 7 Februari 2022 di gedung Graha Whicesa jl RA Basoeni no 35 Sooko, Mojokerto.
Rapat paripurna kali ini ada beberapa topik pembahasan, diantaranya penetapan perubahan Propemperda Tahun 2022, dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan Bupati atas 2 (Dua) Baperda tentang pembentukan dana cadangan untuk kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Dan dilanjutkan dengan rapat paripurna tentang Raperda tentang pencabutan peraturan Daerah No 9 Tahun 2019, tentang badan usaha milik desa. Dan yang terakhir yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD atas dua Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Tampak hadir dalam paripurna kali ini yaitu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh bersama wakil dan anggotanya, Bupati Mojokerto Hj Ikfina fahmawati, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, jajaran Forpimda dan para OPD dan Camat se- Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto HJ Ikfina fahmawati dalam sambutannya mengatakan, Raperda ini disusun untuk pemilihan Bupati secara demokratis, perlu penyediaan dana untuk cadangan daerah, nanti dimasa pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024,secara yuridis rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan pasal 80 ayat 5 peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan pasal 2 ayat 3 peraturan menteri dalam Negeri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pilkada.
Selanjutnya tentang badan usaha milik desa, dalam mewujudkan keselarasan regulasi didaerah dengan peraturan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan aturan yang lama
Selanjutnya tentang topik pembahasan 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman dan Raperda penyelenggaraan pendidikan, yang dibacakan langsung oleh juru bicara khusairin, S.IP.
Dijelaskan Khusairin, bahwa 2 Raperda ini sudah memenuhi persyaratan yang ada baik secara yuridis, seperti dalam hal mencerdaskan kehidupan Bangsa sesuai dengan UUD 1945.
Tentang perumahan, mengingat kebutuhan perumahan sangat dibutuhkan masyarakat maka perlu adanya perhatian dan penataan dari pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Diakhir acara, telah dibacakan tentang pembentukan panitia khusus 1,2,3 dan 4, setiap panitia khusus mempunyai tugas yang berbeda.(wo/adv)





