
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Untuk yang pertama kalinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan apresiasi dengan adanya Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rabu (16/3/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekdakot Mojokerto H Gaguk Tri Prasetyo ketika menghadiri lounching kampung restorative Justice (RJ) se Indonesia yang dilaksanakan secara daring bersama Jaksa Agung diikuti oleh 9 Kajati dan 30 kejaksaan Negeri, termasuk kota Mojokerto menjadi salah satu pilihan yang ikut lounching sebagai kampung RJ.
Dengan adanya kampung Restorative Justice, tentunya bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak sampai ke proses hukum. Masyarakat Kota Mojokerto sangat mendukung serta berharap bahwa, Kampung Restorative Justice ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah.
”Untuk menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat tadi agar tidak melalui proses hukum, juga buat sosialiasai maupun pemahaman tentang kasus hukum kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto. Kami sangat berterima kasih kepada semua jajaran kejaksaan negeri, khususnya kepada bapak Jaksa Agung, yang telah mendirikan Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kranggan ini. Pemkot Mojokerto terus bersinergi dengan Kampung Restorative Justice, untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah kehidupan masyarakat Kota Mojokerto,” terang Sekdakot Mojokerto yang akrab disapa Mas Gaguk.
Menurutnya, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dalam acara zoom tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, RJ merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Burhanuddin mengatakan kebijakan ini harus terus didorong. Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
Namun, dia menyimpulkan hanya berlaku untuk perkara yang memenuhi syarat. Di samping itu, ia mengingatkan bahwa kejaksaan harus bisa menekankan rasa keadilan. Artinya, bukan hanya mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas.
“Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat,” kata Jaksa Agung melalui virtual, Rabu (16/3/2022).
Kejaksaan Agung juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Tidak ketinggalan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Jawa Timur, Dr Mia Amiati, SH. MH ikut menghadiri lounching kampung restorative Justice (RJ) se Indonesia di Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto.
Tak hanya itu, dalam kesempatan ini juga turut hadir Aspidum Kejati, Sofyan Selle, SH. MH, Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, SH. MH. Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo serta Forkopimda Kota Mojokerto.(**)





