Daerah  

Sosialisasi LHKPN, Ini Kata Sekda Asahan

Asahan, Sekilasmedia.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (30/3/2022).

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya,” ucap Kepala BKD Kabupateh Asahan Nazaruddin dalam laporannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negera yang menaati azas-azas umum.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Terima kasih kepada saudara-saudara yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya tanggal 31 Maret 2022,” pungkasnya. (Dodi)