
Ponorogo,sekilasmedia.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Ponorogo, Sabtu(09/04/2022)sore
Rapat Paripurna yang di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd dan di hadiri, Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M, wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, S.H, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Setdakab Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, MM, Pimpinan OPD terkait.
Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M, Untuk saat ini pengelolaan TPA Mrican diarahkan dengan sistem pengelolaan sampah lahan urug terkendali (controlled landfill).
Memang diketahui bersama bahwa TPA Mrican sekarang ini sudah overload, jadi langkah cepat yang bisa dilakukan dengan mengurangi tumpukan sampah,
kebijakan innovative salah satunya adalah pemanfaatan sampah menjadi briket. Bahwa selanjutnya perencanaan pengelolaan sampah di Kabupaten Ponorogo mengarah ke pembangunan TPA baru, yang rencana akan diarahkan pembangunannya di wilayah Kecamatan Jenangan. Selain upaya pengelolaan sampah di hilir-nya,”jelas Sugiri
Pemerintah Ponorogo juga membuat kebijakan pengurangan sampah sejak di hulu-nya, salah satunya adalah alokasi dana RT sebesar Rp. 1jt/RT untuk kegiatan olah sampah rumah tangga.
Kebijakan ini tujuannya adalah mengurangi (reduce) dan memilah sampah sampah sejak dari rumah tangga melalui pengolahan menjadi kompos yang bisa bernilai ekonomis.
Melalui pembangunan Tempat penampungan sampah sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah – Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di seluruh kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
Rencana reaktivasi jalur Kereta Api Madiun-Slahung telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sehingga secara hierarki komplementer Kabupaten Ponorogo perlu mengakomodir rencana tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
Rencana ini juga telah dikaji oleh Politeknik Perkeretaapian Madiun dan diusulkan dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional. Dalam hal mengantisipasi ketika jalur Kereta Api Madiun-Slahung difungsikan kembali maka perlu ada pembahasan lebih lanjut khususnya terkait dengan aset-aset dan infrastrukturnya yang saat ini sudah terbangun termasuk mengenai status kepemilikan lahan.
Dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, salah satu strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan pengelolaan dan pelestarian kawasan lindung yaitu dengan mempertahankan dan meningkatkan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara proporsional di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.”ucapnya
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimaksud, dapat berupa taman kota, taman median jalan, dan taman hutan kota yang dikembangkan pada kawasan perkotaan dengan luasan 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dan 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat, selanjutnya secara teknis pemenuhan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut akan diatur lebih detail dalam rencana detail tata ruang kawasan.
Pada prinsipnya rencana tata ruang salah satunya untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui kemudahan investasi yang diatur berdasarkan daya dukung ruang (kawasan) sehingga diharapkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Ponorogo dapat terwujud.
Pengembangan rencana tata ruang saat ini oleh Pemerintah pusat maupun daerah dapat terintegrasi dengan perijinan investasi (OSS) sehingga mempermudah investor mengetahui kebutuhan pengembangan usahanya.
Untuk rencana pembangunan museum reog sudah tertuang pada draf Raperda dimana Museum Reog di gunung gamping Sampung masuk dalam kawasan wisata buatan.”pungkasnya (Ryn/adv)






