Daerah

Lilik Hidayati Gelar Publik Hearing Ranperda Fasilitas Kemitraan Kegiatan Berusaha Di Daerah

×

Lilik Hidayati Gelar Publik Hearing Ranperda Fasilitas Kemitraan Kegiatan Berusaha Di Daerah

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam rangka sosialisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Gresik, anggota Komisi 2 DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE, MM., gelar dengar pendapat masyarakat (publik hearing) Kabupaten Gresik terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik tahap I tahun 2022, bertempat di kediaman Kawisanyar Kebomas.

Adapun ranperda yang disampaikan pada kegiatan ini, menurut Hj. Lilik Hidayati kebetulan Komisi 2 dalam publik hearing atau dengar pendapat masyarakat ini terkait ranperda fasilitas kemitraan kegiatan berusaha di daerah.

” Dalam dengar pendapat masyarakat ini kami (DPRD) menerima masukan dari masyarakat terkait ranperda tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha di daerah ini. Dan ini bisa dipelajari bapak ibu sekalian,” ujarnya pada Sabtu (23/4/2022).

Lebih lanjut Lilik Hidayati menceritakan pembentukan ranperda selalu bertahap hampir 1 tahun, diawali pengajuan judul dalam Bapemperda dan ketika disetujui lalu judul ini di rapat paripurnakan. Selanjutnya dalam pembahasannya, DPRD Gresik bermitra dengan kalangan akademi dari Unej dan OPD terkait.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polresta Sidoarjo Ajak Rekan Media Mancing Bersama

Terkait judul fasilitasi kegiatan kemitraan berusaha di hadapan peserta publik hearing, anggota Komisi 2 DPRD asal Kawisanyar menerangkan aplikasinya misal usaha UMKM bapak ibu dalam berusaha bisa bermitra dengan pihak lain atau perusahaan lain dalam memasarkannya seperti ekspor keluar negeri.

” Dalam hal ini, bapak ibu bisa bermitra dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengembangkan usahanya agar bisa melakukan ekspor. Jadi bermitra bisa dengan sesama pengusaha maupun dengan pemerintah daerah atau instansi terkait, tandas Lilik Hidayati.

Dalam kesempatan tanya jawab, Majid asal Dahanrejo Kebomas menanyakan peran desa mandiri dalam menggunakan tanah kas desa dan pengajuan bantuan hibah dari pemerintah daerah.

Hj Lilik Hidayati menjawab pertanyaan Majid warga Dahanrejo, aslinya setiap desa harus mempunyai usaha menggunakan TKD untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Apalagi sebagai desa mandiri.

Sambil mencontohkan Desa Ponggok Kalten Jateng sebagai desa mandiri nomor satu di Indonesia. Dimana desanya bisa mandiri, melakukan berbagai usaha dengan memberdayakan masyarakat desa sehingga meningkatkan kemakmuran desa khususnya bagi warganya.

BACA JUGA :  Pimpin Kota Probolinggo dengan Kebijakan Berkelanjutan, Habib Hadi Diganjar Penghargaan

” Di sini ada tekad kuat untuk maju, kerja keras, bahu membahu dan sinergi antar elemen masyarakat dan pemdesnya. Hasilnya, mereka bisa memfasilitasi membiayai biaya sekolah anak-anak desa, membiayai kesehatan warganya dan sebagainya. Ini patut dicontoh pemerintah desa maupun pemerintah daerah,” tukasnya.

Selanjutnya ada, Kamil asal Giri menanyakan terkait pengurusan sertifikat halal bagi UMKM. Seperti usaha Warung Pakdhe Makyus yang telah bermerek dari Kemenkumham, namun bagaimana mengurus sertifikat halalnya.

Karena kami saat ini sulit mengurusnya terutama survei untuk memenuhi standar halal, belum bisa. Pada kesempatan ini meminta agar pengurusan sertifikat halal dipermudah bagi usaha UMKM.

Kembali, legislator dapil Kebomas Gresik menegaskan sertifikasi halal bagi UMKM di Gresik memang harus dipermudah. Pengurusan sertifikasi halal melalui Kementrian Agama RI. Maka pemerintah daerah bisa memfasilitasi masalah ini agar keinginan para pelaku usaha UMKM khususnya kuliner. Dan akan kami (Komisi 2) akan bantu pengurusannya melalui instansi terkait. (rud)